jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari ini (9/11) memeriksa musikus Ahmad Dhani. Dalam surat pemanggilan tertera bahwa pemeriksaan itu terkait surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas nama pentolan Dewa 19 tersebut.
Namun, Dhani usai menjalani pemeriksaan menyatakan bahwa dirinya bukan pengemplang pajak. Calon wakil bupati di pilkada Bekasi itu justru mengaku datang ke kantor Ditjen Pajak Kemenkeu di Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan untuk bekerja sama.
BACA JUGA: Jadi Petugas Pernikahan Sandra Dewi, Chelsea Olivia Ucapkan Terima Kasih
"Kalau ada yang berpikir ini ada kaitannya dengan sebuah pemeriksaan pajak, kalian salah besar. Karena saya adalah calon wakil bupati. Semua calon itu harus sudah selesai pajaknya, kalau nggak, nggak dapat nomor. Begitu," katanya di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto.
Dhani menegaskan bahwa dirinya tak mungkin mengemplang pajak. Sebab, dokumen pajaknya sudah diverifikasi dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
BACA JUGA: Umi Kalsum Di-bully Netizen, Jupe Pasang Badan
"Saya juga ikut tax amnesty. Salah satu syarat di KPUD yaitu tax clearance. Jadi tax amnesty harus sudah selesai semua. Kalau ada masalah pajak saya nggak akan lolos sebagai calon," bebernya.
Karenanya suami Mulan Jamela itu justru mengklaim dirinya diminta Ditjen Pajak untuk menggalang dukungan para artis agar patuh pajak.
BACA JUGA: Sindir Jupe? Nikita Mirzani: Drama Will Kill You Soon
"Ngobrol-ngobrol saja. Kemungkinan, untuk minta kerja sama meningkatkan pajak dari artis bagaimana caranya," jelasnya.
Dhani menambahkan, baik Ditjen Pajak ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum mengetahui secara detail tentang mengaudit keuangan para artis. “Saya termasuk yang ditanya dari mana itu. Dari royalti saya jelaskan dan lainnya," jelas Dhani.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Duh, Jupe Dibilang Jadi Satpam Komplek Keluarga ATT
Redaktur : Tim Redaksi