jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
Dia divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Reaksi Al dan Dul Soal Vonis Hukuman Ahmad Dhani
Suami Mulan Jameela itu pun belum bisa memastikan soal kelanjutan konser reuni Dewa 19 di Malaysia, apakah akan tetap berjalan seperti rencana setelah dia divonis 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, El Rumi Kirim Doa dari London
"Belum tahu," kata pemilik nama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu singkat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
Ahmad Dhani hanya menjelaskan bahwa seharusnya dia dan personel Dewa 19 lainnya ada jadwal latihan sebagai persiapan konser tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan
"Hari ini (Senin 28 Januari 2019) kita latihan jadwalnya, besok juga," ujar Ahmad Dhani.
Diketahui, konser reuni Dewa 19 direncanakan digelar di Stadium Malawati Shah Alam, Malaysia pada 2 Februari mendatang.
Dalam konser tersebut rencananya akan dihadiri dua mantan vokalis Dewa 19, yakni Once Mekel dan Ari Lasso. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Divonis Bersalah, Dhani Bilang Begini soal Ahok
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh