Ahmad Dhani Klaim Kasusnya Murni Politik, Bukan Hukum

Selasa, 11 Desember 2018 – 07:50 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa Ahmad Dhani. Padahal, pleidoi itu sudah dibacakan secara lisan dan tertulis oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.

Penundaan pembacaan pledoi itu lantaran Ahmad Dhani merasa perlu merevisi isi pledoinya.

BACA JUGA: Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?

Suami Mulan Jameela itu pun diminta untuk kembali membacakan nota keberatannya pada sidang selanjutnya, pekan depan.

"Jadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun kembali untuk satu minggu ke depan. Pada prinsipnya kami ingin membebaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, Senin (10/12).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ngadu ke DPR, Kubu Jokowi Desak Proses Hukum

Baca juga: Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?

Menurut Dhani, ada beberapa hal yang dia lupa cantumkan di pledoi pribadinya. Salah satunya adalah perihal riset yang dilakukan bahwa dia tak layak disebut bersalah karena jaksa penuntut tidak menyebut subjek hukum yang jelas.

BACA JUGA: Ikut Reuni Akbar 212, Mulan Jameela: Kayak lagi Umrah

"Ada poin-poin penting yang saya kelupaan. Baru inget tadi, bahwa berdasar riset kami, pasal 27 dan 28 itu tidak ada yang di putus bersalah jika mereka tidak menyebutkan subjek hukum yang jelas. Misal nih ya, Prabowo asu. Nah, itu kan yang disamakan dengan binatang itu kan jelas. Bahwa jaksa dalam tuntutan kemarin tidak menyebutkan saya ini menyebut ujaran kebencian pada siapa, pada golongan apa, ras apa," jelas Dhani.

Baca juga: Giliran Ahmad Dhani Laporkan Persekusi #2019GantiPresiden

Dhani pun membeberkan, nantinya, pada pembacaan pledoinya pekan depan, dia menyebut akan ada dua poin penting yang akan dibacakan. Salah satunya, dia akan membuktikan bahwa kasusnya murni politik dan tidak ada kaitannya dengan hukum.

"Saya akan buktikan dengan sah dan meyakinkan pada hakim bahwa ini (kasus) murni politik bukan murni hukum," tukas Dhani. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Panggung 212, Ahmad Dhani Pose Bareng Anies dan Fadli Zon


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler