Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang di Surabaya

Rabu, 30 Januari 2019 – 13:12 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani akan segera menjalani persidangan kaasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Ahmad Dhani.

BACA JUGA: Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19?

"Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin," kata Sigit Sutrino seperti dilansir Rmol Jatim.

Baca juga: Kasus Ahmad Dhani Tak Bisa Lepas dari Unsur Politik

BACA JUGA: Jelang Konser Reuni, Dewa 19 Tetap Latihan Tanpa Ahmad Dhani

Menurut Sigit, pihak pengadilan telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani. "Ketua majelis hakimnya adalah R Anton Widyopriyono," terang Sigit.

Saat ditanya kapan jadwal sidangnya, Sigit menyatakan bahwa itu tak akan lama lagi. "Biasanya enggak lama, maksimal satu minggu setelah ada penunjukan hakim," ujarnya.

BACA JUGA: Jubir PSI Tuding Fadli Zon Membodohi Rakyat dengan Puisi Ahmad Dhani

Baca juga: Ahmad Dhani Tempati Sel Berpenghuni 300 Tahanan di Rutan Cipinang

Terkait pemanggilan Ahmad Dhani yang kini berada di rutan Cipinang, Sigit mengatakan bahwa jaksa akan berkoordinasi sebelum menghadirkan pentolan Dewa 19 itu ke persidangan.

"Yang menghadirkan Ahmad Dhani ke persidangan ada kewajiban Jaksa. Secara yuridis memang kewenangan kita tapi segala pelaksanaanya adalah Kejaksaan," sambung Sigit.

Sigit juga memastikan Hakim PN Surabaya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, karena telah ditahan pada kasus yang lain.

Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana

"Dalam kasus ini, Ahmad Dhani tidak bisa ditahan, karena sudah ditahan diperkara lainnya," ujar Sigit.

DIketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ahmad Dhani Tak Bisa Lepas dari Unsur Politik


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler