jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.
Ahmad Dhani yang masih berstatus terdakwa atas kasus ujaran kebencian itu yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar
Meski begitu, tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu masih terus berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar
BACA JUGA: Maia Estianty: Banyak yang Komentar Saya Makin Gemuk
"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (13/3).
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Konser Tribute to Ahmad Dhani Gagal, Panitia Rugi Rp 400 Juta
Baca juga: Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga
Mereka pun sudah siap dengan segala risiko yang ada, termasuk kemungkinan penambahan masa tahanan terhadap Ahmad Dhani.
"Iya kasasi. Apabila salinan putusan sudah kami terima secara resmi, kami akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkapnya.
"Sudah kami pertimbangkan. Bahwa ditingkat Pengadilan Tinggi pun bisa untuk nambah, risiko untuk itu ada. Kami sudah siap dengan risiko itu, dan kami yakin keadilan masih ada lah," tegasnya. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh