jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yakin tidak akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui perkataannya, saat ikut orasi Aksi Bela Islam II di Istana pada 4 November lalu.
Laporan itu dilayangkan oleh Laskar Rakyat Jokowi dan Projo.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Ashanty Cerita...Firasat Itu
“Kalau sebagai terlapor sih, saya yakin enggak akan dipanggil oleh polisi,” kata Dhani saat ditemui di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta, Senin (7/11).
Keyakinan Dhani didasarkan pada bukti yang disampaikan LRJ dan Projo. Menurut dia, bukti yang dimiliki LRJ dan Projo tidak valid.
BACA JUGA: Kapan Nikah? Acha Septriasa: Sebentar Lagi
Sebab, ada pengeditan terhadap video itu. Sehingga, pria kelahiran Surabaya itu seakan menghina Jokowi.
“Karena secara hukum bukti yang disampaikan itu bukti yang tidak valid, videonya kan editan, bukan video yang full,” ucap Dhani.
BACA JUGA: Ingat Almarhum Mike Mohede, Regina: Nyaris Nangis
Karenanya, LRJ dan Projo menjadi salah satu pihak yang dilaporkan Dhani ke kepolisian hari ini, Selasa 8 November pukul 12.00 WIB.
Mereka dilaporkan karena diduga menggunakan alat bukti palsu atau yang telah diedit.
“Menggunakan alat bukti palsu, alat bukti editan untuk memberikan laporan palsu,” ungkap Dhani. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Aktifkan Handphone, Penyanyi ini Kaget Dapat Kabar Duka
Redaktur : Tim Redaksi