Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, mengatakan, dalam kartu keluarga itu Ahmad Fathanah tercatat di RT 09/05 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, bukan di RT 05/05. Dalam kartu keluarga itu tak tercantum nama istrinya Surtini Gulyani.
’’Dia (Fathanah) terdaftar tinggal sendiri, dan berstatus sebagai wiraswasta. Lahir di Makasar 15 Januari 1966,” katanya.
Dikatakan dia, meski sudah mempunyai kartu keluarga, pihaknya mengaku masih belum mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai kartu tanda penduduk atau tidak. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait identitas Ahmad Fathanah. ’’Yang pasti Fathanah belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, pihaknya mendapatkan identitas Fathanah dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didapatkan secara online. Kartu keluarga tersangka kasus suap importir daging sapi itu pun terdaftar di Disdukcapil Kota Bekasi.
Sementara itu, terkait istrinya Surtini Gulyani tercatat sebagai anggota keluarga dari Alifah Dahlan di RT 09/05, Kelurahan Jatisara, Kecamatan Jatiasih, dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan pada 2007. Surtini Gulyani lahir di Jambi 15 Desember 1968, atau saat ini berusia sekitar 45 tahun. ’’Fathanah dengan Surtini tidak satu KK,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, Surtini, tercatat pernah melakukan perekaman KTP elektronik di Kecamatan Jatiasih. Namun hingga saat ini e-KTP yang bersangkutan belum selesai dibuat. Dalam identitas tersebut, Surtini berstatus sebagai karyawan swasta. ’’Kami tengah menelusuri proses pembuatan identitas yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, pengusutan itu juga untuk menelusuri keaslian kartu keluarga milik Fathanah yang diterbitkan pada 3 Februari 2010. Di dalam kartu keluarga itu, Fathanah tercatat sebagai warga Kampung Pondok Benda RT 09 RW 05, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam penelusuran dinas Disdukcapil, ada dua kemungkinan bagaimana Fathanah punya KK di Kota Bekasi. Pertama, kata Rudi, Fathanah membuat kartu keluarga mengikuti prosedur. Itu dengan rujukan surat pengantar ataupun surat kepindahan dari alamat tempat dia tinggal sebelumnya.
Dugaan berikutnya, sambung dia, Fathanah membuat kartu keluarga itu secara instan atau tidak mengikuti prosedur. Jika demikian, Rudi menegaskan, proses pembuatan itu diduga dibantu seorang oknum pemerintahan.
’’Dua kemungkinan itu bisa terjadi. Soalnya pada 2010 pembuatan kartu keluarga belum bisa terdeteksi secara online,” ujar dia.
Dinas kependudukan pun menelusuri dugaan tersebut ke Kecamatan Jatiasih. Itu dengan mencari arsip-arsip pendukung terkait penerbitan kartu keluarga Fathanah. Penelusuran itu tentunya melalui koordinasi dengan petugas kecamatan setempat. ’’Sejauh ini belum ada titik temu,” tutur Rudi.
Lebih lanjut, ia menambahkan, jika kartu keluarga Fathanah dibuat secara ilegal, Disdukcapil bakal mencabut identitas yang bersangkutan dari Kota Bekasi. Penelusuran ini juga untuk memberikan sanksi kepada oknum yang membantu administrasi kependudukan Fathanah.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fathanah dan Surtini Gulyani pernah menikah di Masjid Ainul Yaqin, Kampung Pondokbenda, Jatirasa, Jatiasih. Namun, Kepala KUA Kecamatan Jatiasih, Adum menegaskan, pernikahan keduanya tak tercatat di kantor kecamatan setempat.
Selama menjalin rumah tangga, keduanya diketahui belum mempunyai anak. Sebelum menikah Fathanah mengaku duda, mempunyai dua anak di antaranya M. Ziyadh (16) dan M. Risyad (12). (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Janji Perbaiki TNI AD
Redaktur : Tim Redaksi