Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Selasa, 07 Mei 2024 – 19:51 WIB
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono ANTARA/Indra Setiawan

jpnn.com - SURABAYA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai pelaksana tugas bupati Sidoarjo setelah Ahmad Muhdlor ditahan KPK.

BACA JUGA: KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali

Adhy mengatakan bahwa surat penugasan untuk Subandi sebagai plt bupati Sidoarjo telah siap dan tinggal ditandatangani.

"Kami sudah siapkan, tinggal tanda tangan. Begitu 1 x 24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi plt-nya," kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa (7/5) petang.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Dia menjelaskan surat penugasan secara resmi kepada Subandi akan diterbitkan Rabu (8/5) besok.

Menurut Adhy, pengangkatan Subandi sebagai plt bupati Sidoarjo otomatis dilakukan karena setiap kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

BACA JUGA: Cerita UMKM Kue Kering di Sidoarjo, Omzetnya Meroket karena Bantuan BRI

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain," ungkapnya.

Tim Penyidik KPK menahan Ahmad Muhdlor Ali (AMA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore. 

Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK pada Selasa 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat 19 April 2024.

Akan tetapi, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat 3 Mei 2024, tetapi Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya. 

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi.

KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa ini.

AMA kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya ditahan pada Selasa sore. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler