Ahmad Muzani Sahkan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI

Senin, 03 Februari 2020 – 19:43 WIB
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI resmi terbentuk. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengesahkan pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Komisi tersebut dipimpin Ketua Daryatmo Mardiyanto dan para wakil ketua masing-masing Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, dan Hj Siti Masrifah.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan berjumlah 45 orang. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, 45 orang anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan dan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, dengan ini dinyatakan sah,” kata Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno I Komisi Kajian Ketatanegaraan, di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (3/2).

BACA JUGA: MPR RI Minta Kemenkes Sosialisasikan Kemampuan Negara Tangkal Virus Corona

Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan ini dihadiri para anggota.

Ahmad Muzani menjelaskan bahwa Komisi Kajian Ketatanegaraan merupakan amanat dari Pasal 57 Tata Tertib MPR tentang Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Nama-nama yang menjadi anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan diserahkan pada pengajuan (usulan) fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

BACA JUGA: MPR RI Minta Pemerintah Serius Mengembangkan Koperasi di Indonesia

Komposisi anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan adalah delapan orang diajukan (atas usulan) dari Fraksi PDI Perjuangan, lima orang dari Fraksi Partai Golkar, lima orang dari Fraksi Partai Gerindra, empat orang Fraksi PKB, empat orang dari Fraksi Nasdem, tiga orang dari Fraksi PKS, tiga orang dari Fraksi PAN, satu orang dari Fraksi PPP, dan sembilan orang dari pengajuan Kelompok DPD.

“Jumlah itu sudah sesuai dengan Tata Tertib MPR tentang Komisi Kajian Ketatanegaraan,” kata Ahmad Muzani.

BACA JUGA: Bamsoet Pengin MPR RI Segar, Menarik dan Tidak Ketinggalan Zaman

Nama-nama anggota Komisi Kajian MPR adalah nama-nama dengan kualifikasi kepakaran dalam hukum tata negara, ekonomi, politik, dan pemerintahan, serta mantan anggota MPR yang pernah terlibat dalam perubahan UUD, Badan Sosialisasi, maupun Badan Pengkajian MPR. Dari 45 anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan di antaranya Andi Mattalatta, Margarito Kamis, Didik J Rachbini, E.E. Mangindaan, dan lainnya.

Wakil Ketua MPR yang membidangi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini menambahkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan MPR mendapat mandat untuk menetapkan Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan. Akhirnya disepakati Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan dipimpin Ketua Daryatmo Mardianto (dari Fraksi PDI Perjuangan), dan para wakil ketua Rambe Kamarul Zaman (Fraksi Partai Golkar), Martin Hutabarat (Fraksi Partai Gerindra), Bachtiar Aly (Fraksi Partai Nasdem), dan Hj Siti Masrifah (Fraksi PKB).

Sementara itu Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan Daryatmo Mardiyanto mengungkapkan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR akan bertemu dengan Badan Pengkajian MPR. Pertemuan untuk menjalin komunikasi dan melakukan persiapan-persiapan serta koordinasi tentang pekerjaan yang menjadi ruang lingkup Komisi Kajian Ketatanegaraan dan ruang lingkup Badan Pengkajian MPR agar tugas dua alat kelengkapan MPR itu sinkron. “Pertemuan itu menjadi jalan bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan untuk menyampaikan pikiran-pikiran,” ujarnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler