jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan salah satu tantangan terberat yang dihadapi calon Kapolri ke depan adalah mengutamakan keadilan bagi masyarakat.
Diketahui, pergantian Kapolri tengah menjadi sorotan karena Jenderal Pol Idham Azis segera memasuki masa pensiun pada bulan depan.
BACA JUGA: Ssst, Begini Kata Moeldoko soal Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis
"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa melaksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (5/1).
Legislator Partai NasDem itu menyebutkan, calon Kapolri juga harus memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin institusi Kepolisian yang memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Kepala BKN: Rekrutmen Guru CPNS Dibuka Terbatas, Khusus untuk Jabatan Ini
Terkait jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, politikus asal Tanjung Priok ini mengatakan belum diagendakan.
Menurutnya, komisi bidang hukum DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan.
BACA JUGA: Pernyataan Brigjen Andi soal Investigasi Komnas HAM terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
"Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," jelas Sahroni.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR sudah ada.
"Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Moeldoko, pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedural yang sudah ada mekanismenya. Karena itu semuanya tinggal menunggu waktu.
Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam