Ahmadi Noor Supit: Airlangga Bolak-Balik ART Golkar

Kamis, 28 November 2019 – 21:54 WIB
Ahmadi Noor Supit (pegang mikrofon). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit meminta kader partainya tidak menelan mentah-mentah pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Sekarang ini justru Airlangga yang bolak-balik ART Partai Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan dilakukan dengan cara berbeda," kata Ahmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11) malam.

BACA JUGA: KPK Bakal Pelototi Munas Golkar

Dia menilai, Airlangga dan timnya (untuk Munas) pengin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

Padahal menurut Ahmadi, dalam ART pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara lansung.

BACA JUGA: Etika dan Kesantunan Airlangga Hartarto Sangat Dirasakan Pengurus Golkar di Daerah

"ART pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Artinya ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan dan pemilihan ya dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1," tutur Ahmadi.

Menurut dia, hal tersebut telah dilakukan dalam Munaslub di Bali 2016. "Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan," kata Ahmadi.

BACA JUGA: AGK Punya Data untuk Bikin Pendukung Bamsoet Pecah

Pada Munas itu, lanjut Ahmadi, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon. "Karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi," ujarnya.

Ahmadi mengatakan, Partai Golkar sudah melaksanakan ART pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016.

"Itu menjadi konvesi dalam penerapan ART, jadi jangan lagi ada akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART pasal 50, apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara lansung oleh peserta Munas," ujarnya.

"Untuk membantu menyegarkan ingatan Airlangga, ini hasil pemilihan langsung pada tahap penjaringan dalam Munas Bali, Setya Novanto 277 suara, Ade Komarudin 173 suara, Azis Syamsudin 48 suara, Syahrul Yasin Limpo 27 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin dua suara, Indra Bambang Utoyo satu suara dan Priyo Budi Santoso satu suara," pungkas Ahmadi Noor Supit. (*/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler