Ahok dan Djarot Blak-Blakan soal Minum Bir dan Mabuk

Kamis, 16 April 2015 – 16:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat bicara blak-blakan soal minuman beralkohol. Keduanya sampai berbicara soal mabuk-mabukan untuk menanggapi peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan minimarket dan pengecer menjual minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen (golongan A).

Awalnya, Ahok -sapaan Basuki- dan Djarot ditanya media mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket yang mulai efektif hari ini (16/4). Terlebih, Pemprov DKI memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) yang memproduksi bir, yakni PT Delta Djakarta.

BACA JUGA: Politikus PKS Setuju Penjualan Minuman Alkohol, Asal....

Namun, Djarot mengaku heran karena saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta baru diungkit-ungkit akhir-akhir ini. Padahal, kepemilikan saham di perusahaan pembuat bir merek Anker itu sudah sejak 1970.

"‎Kamu ingat ya, saham kami di Delta itu tahun 1970. Kenapa kok baru diungkit-ungkit? Kalau sekarang dipersoalkan gara-gara keluar surat dari mendag tentang peredaran minuman beralkohol, itu kan enggak ada pengaruhnya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Wagub Sering Dapat Tawaran Cewek Seksi, Ahok: Kok Saya Enggak

Mendengar pernyataan Djarot tentang saham Pemprov DKI di perusahaan pembuat bir, Ahok lantas mengeluarkan celetukan. "Jangan-jangan Pak Wagub minum bir, ya?" kata Ahok.

Djarot pun menimpali pertanyaan Ahok. "Saya pernah minum bir. Kalau Pak Gubernur kan enggak pernah minum bir," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Wagub DKI Ternyata Sering Dapat Tawaran Cewek Seksi

Tapi Ahok justru menepis pernyataan Djarot. "Pernah. Dulu saya pernah mabuk," ucap Ahok.

Djarot pun tak mau kalah dengan jawaban Ahok. Meski mengaku pernah mibum bir, namun Djarot mengaku tak pernah mabuk karenanya. "Kalau saya enggak pernah mabok," ujarnya.

Seperti diketahui, larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasar peraturan itu, terhitung mulai 16 April ini maka minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Kaji Pendirian Toko Khusus Minuman Beralkohol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler