Ahok Dicecar Soal Aturan Kontribusi Tambahan

Selasa, 26 Juli 2016 – 02:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Staf Ahok Sunny Tanuwidjaja (kanan) bersaksi pada sidang dugaan suap pada Pembahasan Raperda soal Reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (25/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal landasan hukum yang dipakainya dalam menerapkan tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

Para pengembang sudah mengeluarkan uang untuk membayar tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, belum ada aturan jelas yang mengatur soal tambahan kontribusi itu. Bahkan, raperda yang mengaturnya juga belum disahkan.

BACA JUGA: Latihan Bareng TNI, Pejabat Militer AS Bilang Begini

Jaksa Fikri Ali mengatakan, dalam pasal 12 Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tidak mengatur secara teknis tentang tambahan kontribusi reklamasi.

"Dalam Keppres itu tidak mengatur teknis?," tanya Ali kepada Ahok saat sidang suap raperda reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Militer Indonesia - AS Gelar Latma Penanggulangan Bencana

Ahok pun mengakui ada pasal yang mengaturnya berdasarkan penafsirannya sendiri. Dengan dasar itulah, Ahok mengaku membuat perjanjian dengan pengembang reklamasi.

Ahok menjelaskan, dalam pertemuan di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta 18 Maret 2014. Hadir di antaranya Ariesman mewakili Jakarta Propertindo (Jakpro). Menurut dia, Jakpro kebetulan bekerja sama dengan Muara Wisesa Samudera anak perusahaan APL. Selain itu, juga ada beberapa perwakilan pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Petinggi TNI-Polri Kumpul di Magelang, Panglima dan Kapolri Juga Hadir

Saat pertemuan itulah, Ahok mengaku dibuat perjanjian kontribusi tambahan kepada pengembang untuk penanggulangan banjir. Di antaranya untuk rumah pompa, tanggul banjir, jalan inspeksi serta membangun rumah susun. "Surat itu beserta lampirannya (ada)," katanya.

Dia menegaskan, dalam rapat itu disepakati perhitungan tambahan kontribusi pengembang adalah 15 persen x Rp 1 juta x luas lahan yang bisa dijual.

Nantinya, nominal yang sudah dikeluarkan oleh pengembang untuk membiayai proyek antisipasi banjir itu tidak akan hilang begitu saja. Angka tersebut akan jadi pengurangan untuk total tambahan kontribusi reklamasi.

Ahok mengklaim para pengembang tidak keberatan. "Mereka setuju dan tidak keberatan," katanya.

Jaksa tidak puas dengan penjelasan Ahok. Jaksa kemudian mencecar soal landasan hukum perjanjian itu. Ahok kembali menjawab, perjanjian itu dibuat dengan dasar Keppres 52.

Dalam konsideran atau pertimbangan yang menjadi dasar membuat keputusan yakni  untuk mewujudkann fungsi kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan andalan, diperlukan upaya penataan dan pengembangan melalui reklamasi Pantura sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terarah dan terpadu.

Dalam pasal 12 berbunyi, "segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bekerjasama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada dalam pasalnya, untuk mengembangkan reklamasi dengan maksud pengembangan kawasan dan menata daratan. Kalau menata daratan harus ada uangnya. Ini tafsirannya, ini dasar hukumnya," klaim Ahok.

Jaksa Fikri meminta penegasan apakah ini benar penafsiran Ahok sendiri. "Ini tafsiran saudara?" tanya Ali. Dengan tegas, Ahok menjawab, "Iya tafsiran saya."(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Frustasi, Sunny ke Aguan: Ini Mungkin tidak Dibagi Rata, Pak!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler