jpnn.com - KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir bisa dipastikan menjadi gubernur. Hal itu mengacu pada surat dari Kemendagri RI tertanggal 28 Oktober 2014, Nomor 121.31/4438/OTDA, perihal mekanisme pengangkatan wakil gubernur Jakarta menjadi gubernur Jakarta sisa jabatan 2012-2017. Dengan kata lain, surat tersebut memberikan kepastian pengangkatan Ahok sebagai gubernur. "Saya sudah dapat suratnya dari mendagri. Ahok sudah hampir pasti jadi gubernur," ujar dia kepada INDOPOS, kemarin (28/10).
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan, pihaknya akan taat konstitusi dengan menaati surat penetapan tersebut. "Saya selaku ketua DPRD akan taat konstitusi. Kalau surat mendagri bicara begitu, saya pasti akan ikuti," tandas politisi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Ingin Lengserkan Ahok, Ormas Tanya Caranya ke DPR
Terkait figur yang akan menjadi pendamping (wagub) Ahok, Pras secara gamblang menegaskan, secara etika yang berhak menjadi wakil gubernur nanti adalah dari PDI Perjuangan. Sementara itu, sejumlah pengamat menilai, nasib Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ada di tangan PDI Perjuangan. "Ahok kuat karena figur Jokowi. Namun sekarang, nasib Ahok diberhentikan, atau naik tergantung PDIP," tutur Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto.
Ia mengatakan, harapan Ahok untuk memangku jabatan gubernur yakni berada di tangan PDI Perjuangan. Sebab Partai Gerindra sudah tidak memungkinkan melindungi Ahok. "Kalau PDIP memberi langkah keras pada Ahok, sudah pasti Koalisi Indonesia Hebat akan memiliki kekuatan. Dan PDIP lah penentunya," ucapnya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Siaga Banjir di 56 Titik
Melihat kondisi tersebut, Sugiyanto menyarankan, PDI Perjuangan diimbau bersikap tegas pada Ahok. Yakni dengan memberikan solusi mutakhir. "Kalo tidak dilakukan, PDIP kemungkinan akan mengalami kekecewaan mendalam pada Ahok," tambah dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa dirinya yang akan menentukan siapa figur yang akan menjadi wakil gubernur mendampingi dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. "Sekarang kekuasaan ada di tangan saya," kata Ahok.
BACA JUGA: Proyek Toilet DPRD DKI Akhirnya Batal
Pernyataan Basuki itu berdasar tafsiran Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur. Dalam aturan itu disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. "Mendagri pasti taat konstitusi, santai saja kok. Saya malah lebih demen kalau jadi plt gubernur terus, tidak usah dilantik jadi gubernur. Pusing amat," pungkas Ahok.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermasyah Djohan ini menyebutkan. Di dalam ketentuan pasal 203 (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditegaskan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatan.
Surat itu menyebutkan, tindak lanjut atas pasal 203, berdasarkan ketentuan dalam pasal 79 ayat (1) UU. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mekanisme pengusulan wakil gubernur menjadi gubernur Jakarta diumumkan oleh pimpinan DPRD Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh ketua DPRD Jakarta.
Sementara itu, masih terdapat wakil rakyat yang belum bisa menerima keberadaan surat tersebut hingga memperoleh fatwa dari Mahkamah Agung (MA). "Kita kan sudah melayangkan surat ke MA untuk meminta fatwa serupa. Usul saya sih lebih baik kita tunggu keluar fatwa MA dulu sebelum kita ikutin apa yang sudah difatwakan kemendagri," tandas Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dite Abimayu.
Dengan menunggu fatwa MA, sambung Dite, bukan berarti menyerukan agar dewan mengabaikan fatwa yang sudah dikeluarkan kemendagri. "Perbandingan itu saya kira tidak dilarang, agar kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas ketika melangkah. Lagian kita kan sudah melanyangkan surat kepada MA. Saya kira surat yang dilayangkan ke MA harus kita hormati juga," tambah dia.
Setelah membaca pasal demi pasal dalam perppu, sambung Dite, melihat ada pasal 203 yang menguatkan Ahok untuk dilantik menggantikan posisi Jokowi. Itu kalau mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerinta daerah. Sementara pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam tidak mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004, melainkan mengacu pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
"Bukti kalau pemilihan gubernur Jakarta menggunakan UU Nomor 29 tahun 2007 adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harusu memperoleh suara lebih 50 persen. Ini terbukti terjadi dua putaran pemilihan. Makanya saya katakan tadi. Sebaiknya fatwa MA harus ditunggu juga, biar semuanya jelas," pungkas Dite. (wok/pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Didampingi Pengacara, Udar Batal Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi