jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pasangan petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua harus cuti pada saat kampanye.
Ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos ke Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Yakni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Kali Ini Ahok Tak Ikut Dampingi Antar Raja Salman
Ahok-Djarot kini menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sumarno mengatakan, kampanye pada putaran kedua berlangsung dari 7 Maret-15 April 2017. Kemudian, masa tenang dilaksanakan pada 16,17, dan 18 April 2017.
BACA JUGA: Muhammadiyah DKI Jakarta Resmi Merapat ke Anies-Sandi
“Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat,” kata Sumarno dalam diskusi ‘Kawal Pilkada DKI’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/3).
Di tempat yang sama, Jerry Sambuaga selaku anggota tim pemenangan Ahok-Djarot tidak keberatan apabila pasangan petahana harus cuti kampanye pada putaran kedua.
BACA JUGA: Ahok Dituding Sebarkan Kebohongan Soal Anies-Sandi
“Kalau ketentuan seperti itu, kami ikuti peraturan,” ucap Jerry.
Sebelumnya, Ahok juga sudah menyatakan siap jika aturan KPU mengharuskan dia cuti ketika mengikuti kampanye pada putaran kedua.
Pada putaran pertama, dia mengajukan gugatan terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.
“Kalau sekarang saya enggak masalah, kalau tahun lalu saya masalah karena membahas anggaran (di masa pembahasan RAPBD dengan DPRD, red),” ujar Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Pak Harto Ingatkan Anies-Sandi Soal Kesombongan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar