jpnn.com - BEKASI - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, tidak konsisten. Pasalnya, dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, terus berulang. Padahal, sudah berulang kali diingatkan.
Karena itu DPRD Bekasi berniat memanggil gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, untuk mendengar klarifikasi secara langsung. "Selalu terus melanggar aturan yang sudah disepakati. Itu menandakan beliau (Ahok, red) orang yang tidak konsisten. Sebagai pejabat publik, mestinya harus konsisten," ujar Shilihin dalam pesan elektronik yang diterima, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Innalillahi... 3 Tewas, 2 Luka-Luka
Menurut Sholihin, ada beberapa pasal yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Antara lain, Pasal 4 ayat 2 point F,G, H dan pasal 7 ayat 1,2 dan 3.
"Ada beberapa lampiran yang dilanggar, yakni poin 9, 10, 11 dan 12. Ini menandakan ketidakonsistenan Pemprov DKI dan perlu diakhiri," ujarnya.
Karena ada banyak hal yang dilanggar, maka sesuai Pasal 12 pada perjanjian yang sama kata Sholihin, Pemkot Bekasi diperkenankan mengakhiri perjanjian untuk DKI Jakarta tidak dapat membuang sampah ke wilayah Kota Bekasi lagi.
"Tapi karena ini terkait perjanjian G to G (Government to Government), maka kami sebagai dewan harus memiliki sikap tegas. Kami memiliki komitmen akan ada perubahan di semua pemerintahan, termasuk permasalahan ini," ujar Sholihin.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Jalan Di Afsel Tahan Lama dan Kayak Per, Kami Pengen Bangun Di Jakarta
BACA JUGA: Ahok Sebut Kali Epicentrum hanya untuk Estetika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh... Kesadaran Orangtua di Jakarta untuk Vaksinasi Anak Masih Kurang
Redaktur : Tim Redaksi