jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main untuk menertibkan kawasan Kalijodo. Mereka akan mengeluarkan surat peringatan pertama terkait dengan penertiban tersebut.
"Besok kami keluarkan SP 1. Memberitahukan bahwa Anda menduduki tanah negara. Kami melaksanakan undang-undang, maka tanah negara yang diduduki harus kami ambil kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Blusukan ke Kalijodo, Gerindra Cemburu
Setelah ada pemberian SP 1, Ahok mengatakan, Pemprov meminta agar warga membongkar sendiri tempat tinggal yang dihuninya. Jika tidak, maka Pemprov akan mengeluarkan SP 2.
Jika SP 2 tidak dipenuhi, maka Pemprov akan mengeluarkan SP 3. "Mudah-mudahan dia mau bongkar," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
BACA JUGA: Ahok: Warga Kalijodo yang Ingin Daftar ke Rusun Diancam
Ahok menjelaskan, jika mereka tidak mau bongkar, maka Pemprov akan membongkar bangunan liar itu. "Kalau dia enggak mau bongkar juga bangunan liar ini, terpaksa kami bantu dia bongkar," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kapolda: Begini Perbedaan Prostitusi di Kalijodo dan Hotel...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revitalisasi Lokalisasi Bisa Dilakukan Tanpa Mengusir
Redaktur : Tim Redaksi