Ahok Harus Sodorkan Barang Bukti

Rabu, 10 Januari 2018 – 06:10 WIB
Ahok dan Veronica Tan. Foto: Puguh Sujatmiko/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus memproses permohonan gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

PN Jakarta Utara, Selasa (9/1), mengeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani sidang perceraian Ahok.

BACA JUGA: Ahok Gugat Cerai Vero karena Orang Ketiga? Siapa?

”Sampai saat ini, berkas yang diberikan oleh penggugat telah lengkap. Karena itu, kami bisa cepat menetapkan mejelis hakim yang akan memimpin sidang penceraian mereka (Ahok-Veronica, Red),” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng.

Selanjutnya, pengadilan akan menentukan dimulainya persidangan yang biasanya digelar 14 hari setelah penetapan majelis hakim.

BACA JUGA: Haji Lulung Berharap Ahok Batal Cerai dengan Vero

Meski demikian, Jootje belum bisa menentukan dan memprediksi tanggal persidangan.

Menurut dia, pemenuhan hak kedua belah pihak menjadi salah satu faktor jadwal persidangan belum bisa ditetapkan.

BACA JUGA: Gerindra Kecewa Kadernya Diduga Perusak Rumah Tangga Ahok

Pemenuhan hak itu, antara lain, pemanggilan penggugat dan tergugat. Bagaimanapun, pihak tergugat punya hak jawab atas materi gugatan.

”Minimal kedua belah pihak kami panggil dua atau tiga kali. Secara sah dan patut. Dalam pemanggilan itu, tergugat mempunyai hak jawab atas penggugat dan penggugat bisa membuktikan alasan atau pernyataan menggugat cerai,” ucap Jootje.

Sampai saat ini, menurut Jootje, kuasa hukum Veronica belum menghubungi pengadilan. Kondisi tersebut dinilai wajar dan tidak akan memengaruhi jadwal sidang.

Pengacara dari pihak tergugat biasanya baru datang setelah ada panggilan terhadap tergugat.

Jootje menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit proses mediasi. Bahkan, kedua pihak harus mengikuti proses mediasi. Minimal tiga kali mediasi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini, mediasi bisa dilakukan di mana saja. Sebab, yang terpenting pasangan suami istri (pasutri) tersebut bisa berdamai dan tidak jadi bercerai.

Ketika ditanya soal penyebab retaknya rumah tangga Ahok-Veronica, Jootje belum bisa membeberkan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi privasi pihak beperkara yang harus dirahasiakan.

Selain itu, kebenaran tuduhan atau alasan penggugat terhadap tergugat belum bisa dipastikan. Hal tersebut harus dipastikan dengan melampirkan barang bukti.

”Masalah penyebab perceraian itu sudah masuk ke dalam materi persidangan. Kami belum bisa membocorkannya meskipun penggugat telah memberikan alasannya ke kami. Kami harus membuktikan. Biar tidak ada kesalahan. Yang pasti, upaya damai antara kedua belah pihak kami maksimalkan,” paparnya. (bry/ian/c11/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Orang Ketiga di Pernikahan Ahok-Vero? Ini Kata Psikolog


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler