Ahok Ingatkan PNS Tolak Parcel

Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama menegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima parcel akhir tahun. Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, penerimaan parcel merupakan gratifikasi.

"Nggak boleh sih. Ya, nanti jatuhnya gratifikasi," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/12).

Ahok juga menegaskan bahwa pegawai Pemprov DKI yang menerima parcel akhir tahun akan diberi sanksi. Ia mengingatkan bahwa penerima gratifikasi juga bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ketahuan yang pasti akan dilarang dan tidak boleh. Kalau ketahuan kan pasti KPK menangkaplah," ujarnya.

Jelang akhir tahun, pejabat dan PNS seringkali dihadiahi bingkisan atau parcel. Berdasarkan peraturan, mereka dilarang menerima parcel karena dianggap gratifikasi. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak maka gratifikasi tersebut bisa dianggap sebagai suap. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Layanan Online, DKI Gandeng BRI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler