"Nggak boleh sih. Ya, nanti jatuhnya gratifikasi," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/12).
Ahok juga menegaskan bahwa pegawai Pemprov DKI yang menerima parcel akhir tahun akan diberi sanksi. Ia mengingatkan bahwa penerima gratifikasi juga bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ketahuan yang pasti akan dilarang dan tidak boleh. Kalau ketahuan kan pasti KPK menangkaplah," ujarnya.
Jelang akhir tahun, pejabat dan PNS seringkali dihadiahi bingkisan atau parcel. Berdasarkan peraturan, mereka dilarang menerima parcel karena dianggap gratifikasi. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak maka gratifikasi tersebut bisa dianggap sebagai suap. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Layanan Online, DKI Gandeng BRI
Redaktur : Tim Redaksi