jpnn.com - JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perjanjian itu mengatur mengenai perlindungan kepada para pekerja kontrak perorangan (PKP) yang berada di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Seluruh PKP akan didaftarkan sebagai peserta pada program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, PKP di wilayah Jakarta perlu mendapat perlindungan dalam bekerja.
BACA JUGA: Pemprov DKI Diminta Kedepankan Keadilan Merancang Regulasi Rokok
"Saya harap, kerja sama yang dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya.” Kata Agus, Rabu (16/3).
Agus mengatakan, total keseluruhan PKP yang akan didaftarkan sekitar 250 ribu pekerja, berasal dari 300 unit SKPD/UKPD. Mereka akan didaftarkan pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Nantinya pada 2017, mereka akan diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Ahok Dukung Sidak Tes Urine Kepala Daerah
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, semua orang harus ikut BPJS, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Pasalnya, hal ini akan memberikan keuntungan bagi anak cucu.
"Kalau sekarang kan ninggalin utang pas meninggal," ungkap pria yang akrab disapa Ahok itu.
BACA JUGA: Sudah Banyak Jatuh Korban, DPRD Kecewa
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif untuk wilayah DKI sampai Februari 2016 adalah sebanyak 3.824.261 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 60.423 perusahaan.
Sementara, jumlah pekerja formal dan Informal di wilayah DKI Jakarta mencapai 6,3 juta. Dari jumlah itu sebanyak 2,3 juta pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan potensi yang masih cukup besar, BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta.
Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2016 ini mencapai Rp 504 Miliar dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 35.452 kasus.
Permintaan klaim didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua yang mencapai 34.685 kasus dengan nominal mencapai Rp 490,2 miliar. Sementara, permintaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 474 kasus, dan Jaminan Kematian 239 kasus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komisi III DPR RI Pastikan Panggil Ahok
Redaktur : Tim Redaksi