Ahok Ngotot Pembangunan MRT Tidak Perlu Perda

Selasa, 02 Juli 2013 – 19:55 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan penilaian DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menilai pembangunan jalur bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT) tak perlu disiapkan lagi payung hukum. Pasalnya, saat ini sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar hukum tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.

Selain itu pembangunan MRT juga telah dikuatkan dengan izin dari pemerintah pusat. Sehingga pembuatan peraturan daerah (perda) dianggap tidak perlu.

"Lanjut dong. Itu kan dari pusat soalnya MRT, beda kan sudah lebih tinggi," ujar wagub yang biasa disapa Ahok ini saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).

Seperti diketahui, anggota dewan menilai Pemprov DKI perlu membuat perda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah sebelum meneruskan pembangunan MRT. Perda ini dianggap penting untuk mengatur hubungan antara gedung dengan stasiun MRT dibawahnya.

Ahok pun tak menampik bahwa perda tentang ruang bawah tanah memang diperlukan. Tetapi untuk proyek MRT, ia menilai payung hukumnya sudah cukup.

Politikus Partai Gerindra ini bahkan mengatakan bahwa rancangan untuk perda tersebut sudah digodok oleh Dinas Tata Ruang. "Kita sudah buat rencananya di Dinas Tata Ruang itu. Itu sudah diajuin," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Pariwisata DKI Harapkan Anggaran Lebih Besar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler