jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan pengelola tempat hiburan malam di wilayah ibu kota negara agar mematuhi aturan tentang pembatasan jam operasional di bulan Ramadhan. Menurutnya, Pemda DKI tidak sebatas membatasi jam operasional, tetapi ada hari-hari saat tempat hiburan malam atau yang lebih beken dengan sebutan lokasi dugem harus tutup.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Selain itu ada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Anak Buah Ahok Tertibkan Pedagang Parcel
"Jadi satu hari sebelum (Ramadan, red) tutup. Dan selama Ramadan ada jamnya (pembatasan operasional),” ujar Ahok -sapaan Basuki- di Jakarta, Jumat (3/6).
Menurutnya, kebijakan pembatasan jam operasional itu sebenarnya sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemprov DKI memang tak mungkin menutup total tempat hiburan malam selama Ramadan.
BACA JUGA: Kapolri Bentuk Satgas Awasi Mafia Pangan Jelang Ramadan
Ahok mengatakan, pekerja di tempat hiburan malam juga butuh persiapan untuk Ramadan dan Lebaran. Selain itu, jika tempat hiburan malam ditutup total selama Ramadan maka pengusahanya pun akan kesulitan membayar gaji pegawai.
"Yang bekerja di tempat hiburan itu orang yang melaksanakan ibadah puasa juga lho. Mereka juga mau merayakan Lebaran. Jadi yang penting ada pengaturan," ujarnya.
BACA JUGA: Kata Ahok, Ada Oknum PNS Jahat!
Namun demikian tidak semua hiburan diizinkan tetap buka selama Ramadan. Yang masih bisa beroperasi selama bulan suci umat Islam itu adalah kafe live music, karaoke dan biliar. Jam operasinya mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Sedangkan tempat hiburan yang harus tutup total selama Ramadan adalah diskotek, griya pijat dan permainan bola ketangkasan. Sedangkan hiburan malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel berbintang dibatasi jam operasionalnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeriii! Ahok Klaim Bisa Dapat Tiket PDIP Tanpa Tes
Redaktur : Tim Redaksi