jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti sudah sesuai prosedur. Pasalnya, sudah ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Retno.
"Siapa yang enggak sesuai prosedur? Kami udah panggil dia kok," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/5).
BACA JUGA: Genjot Pelayanan, DKI Lantik 649 Pejabat Eselon III dan IV
Sebelumnya, Retno merasa tidak pernah diberitahu atas pemecahannya dari Kepala SMAN 3. Dia mengaku, baru mendapat surat pemberhentian pada 11 Mei 2015. Sementara, keesokan harinya sudah ada serah terima jabatan Kepala Sekolah SMAN 3.
Ahok menyatakan, kepala sekolah bukanlah jabatan, melainkan tugas tambahan bagi seorang guru. Sementara, Retno mengaku lebih berfungsi sebagai sekjen organisasi. "Berarti Anda tidak bisa saya kasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah," ucap Ahok.
BACA JUGA: 649 Pejabat Eselon III dan IV DKI Jalani Tes Narkoba
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman tidak mempermasalahkan Retno yang menyebut surat pemecatannya tidak sah. Bahkan, menurut Arie, hal itu hanya interpretasi. Dia menyarankan agar Retno bisa membuktikan diri untuk menjadi guru yang baik.
"Jadi saya kira yang paling baik itu adalah dia buktikan saja kalau memang hebat ya jadi guru yang baik. Yang paling penting seorang guru, seorang kepala sekolah kejujurannya nomor satu," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov DKI Larang PKL Lenggang Jakarta Bertransaksi Tunai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Minta Maaf ke Ahok, Kepsek SMAN 3 Jakarta Shock Tetap Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi