jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9), pada perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Duet Ahok-Sunny dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi bagi terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Ahok dalam kesaksiannya mengatakan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan kewajiban tambahan kontribusi 15 persen kepada pengembang sebagaimana tertuang dalam di raperda. Dia marah besar setelah mendapatkan laporan dari Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Sekda DKI Saefullah terkait rencana Balegda menghilangkan kontribusi tambahan reklamasi itu.
BACA JUGA: Bogor Bakal Cetak Rekor, 1.500 Golfer Main di 11 Lapangan
"Saya waktu itu marah besar. Saya sampaikan ke Bu Tuty, tidak bisa!” kata Ahok di persidangan.
Menurut dia, saat itu Balegda menyatakan tidak mau ada kontribusi tambahan reklamasi di raperda. Sebab, Balegda berpandangan hal itu tidak ada dasar hukumnya.
BACA JUGA: Mendagri Kaget, Prihatin dan Ikut Merasa Bersalah
Dalam perkara ini Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Ariesman Widjaja selaku presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL) dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Suap itu untuk memengaruhi pembahasan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Ariesman dan Trinanda sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Minta BG Cermati Potensi Cyber War
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Enam Jenderal Bintang Tiga, Siapa Layak Gantikan BG?
Redaktur : Tim Redaksi