jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaaan agama.
Pasalnya, berkas perkara kasus yang menjeratnya sudah lengkap atau P21.
BACA JUGA: So Sweet, Sandiaga Petik Gitar Dendangkan Munajat Cinta
Menurut Ahok, kasus yang menjeratnya tidak mengganggu dirinya dalam melakukan kampanye.
Ya, mantan Bupati Belitung Timur itu tetap blusukan ke sejumlah tempat.
BACA JUGA: Timses Bongkar Penyebab Elektabilitas Ahok Terus Anjlok
Selain itu, setiap Senin-Jumat, Ahok bertemu dan menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang.
“Bukan soal kampanye ya. Buat petahana itu kan yang penting bekerja sebetulnya,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
BACA JUGA: Momen Pilgub Dijadikan Liburan Keluarga, Ahok: Tapi Jangan Lupa Pilih
Hanya saja, Ahok terganggu karena harus cuti kampanye. Sebab, ia tidak bisa melakukan pengawasan terkait dengan penyusunan anggaran daerah.
Meski demikian, Ahok berusaha untuk menerimanya. Karena, cuti kampanye sudah diatur oleh undang-undang.
Kewajiban petahana untuk cuti kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyatakan bahwa petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye sekitar empat bulan.
“Memang karena undang-undang memaksa kami seperti itu, ya terima aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kepuasan Warga ke Ahok Tak Mendongkrak Elektabilitas
Redaktur : Tim Redaksi