Ahok Punya Dasar Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Minggu, 19 Maret 2017 – 11:48 WIB
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan Gubermur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kini sudah punya dasar hukum bila serius ingin menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Daniel, sebelumnya Gubernur Ahok menyatakan bahwa pemerintah selama ini memang berniat untuk menghentikan reklamasi namun tidak dapat menyetopnya karena tidak punya dasar hukum.

BACA JUGA: Anies: Era Gubernur Tidak Berpihak ke Rakyat Telah Usai

"Sekarang dengan keputusan PTUN, pemerintah sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).

PTUN telah memenangkan gugatan masyarakat sipil atas SK Gubermur DKI Jakarta terkait perizinan reklamasi di Teluk Jakarta, terutama untuk Pulau F, I dan K. Menurut Daniel, putusan itu adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta karena yamg diselamatkan adalah lingkungan bersama.

BACA JUGA: Anies: Heran, Pak Basuki Keukeuh Betul Melanggar Aturan

"Saya berharap pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut. Namun bila ingin naik banding, diharapkan proses yang jujur dan profesional di MA dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan," ujar politikus PKB itu.

Untuk melanjutkan reklamasi harus mememuhi tiga syarat utama. Yakni sesuai UU dan peraturan, memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak, dan terpenuhinya amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.

BACA JUGA: Program Ahok Ini Bikin Para Seniman Bahagia Sekali

Namun dengan penjelasan keputusan Majelis Hakim PTUN bahwa reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem teluk Jakarta dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta.

Kemudian gubernur tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat, antara lain UU Pesisir hingga UU Kelautan, syarat melanjutkan reklamasi tak terpenuhi.

"Putusan itu membuktikan tiga syarat di atas menjadi tidak terpenuhi dan berarti reklamasi harus dihentikan," tandas Wasekjen DPP PKB itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga PDIP Betul-Betul Merasakan Kiprah Kader TMP


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler