Ahok Sebut Banyak PNS Bohong

Minggu, 27 September 2015 – 19:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI belum menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) berdasarkan kinerja. Padahal, hal itu sudah dijanjikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, pengisian data kinerja secara elektronik banyak disalahgunakan. Karenanya, Ahok mewajibkan seluruh PNS DKI menandatangani sebuah surat pernyataan bermaterai. Isinya adalah komitmen PNS mengisi data dengan tepat. Apabila tidak benar, maka TKD akan dikembalikan ke kas daerah.

BACA JUGA: Ini Kata Kapolda Metro Jaya Soal Calo dan Pungli di Jalan

"Iya (buat surat pernyataan). Karena saya temukan masih banyak (PNS) yang bohong , makanya kami tahan,” kata Ahok di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (27/9).

Salah satu contoh penyalahgunaan pengisian data dimaksud adalah kegiatan menelaah dan mengikuti rapat. Para pegawai mengisi mengikuti rapat sehari penuh, padahal nyatanya mereka hanya beberapa jam mengikuti rapat.

BACA JUGA: Korban Kebakaran di Tambora Belum Siap Dipindahkan ke Rusun

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, sudah melakukan evaluasi terus-menerus terhadap permasalahan itu. Namun, tetap saja ada oknum pegawai yang mengisi data  dengan tidak benar. Karenanya, Ahok meminta agar para PNS melakukan pengisian dengan benar.

Ia pun meminta pimpinan satuan kerja perangkat daerah harus proaktif melaporkan anak-anak buahnya yang kinerjanya tidak baik.  “Intinya jangan malas dan isi yang benar saja. Kayak misalnya pamdal di saya kerjanya jaga pintu, ya memang tugasnya jaga pintu kok,” ucap Ahok.

BACA JUGA: Horeee...Mulai Besok Warga Jabodetabek Bisa Nikmati Layanan SIM Online

Adapun surat pernyataan kinerja itu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tanggal 11 September 2015. Pegawai diminta mengisi identitas nama, nomor induk pegawai, SKPD, dan jabatan.

Di dalam surat tersebut terdapat enam pernyataan, di antaranya mematuhi aturan TKD sesuai undang-undang, akan meningkatkan pelayanan dan kinerja seusai menerima TKD, menginput kinerja dengan sebenar-benarnya, mengembalikan TKD ke kas daerah jika terbukti salah menginput kinerja, dan siap dikenakan sanksi. Kemudian, pegawai menandatangani surat pernyataan itu dengan materai Rp 6 ribu. (gil/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Kerja KTP Ahok Terkumpul 50 KTP, Tapi Saat Weekend...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler