jpnn.com - JAKARTA - Senin (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dalam kesaksiannya mengakui kedekatannya dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja.
Selain sebagai tetangga Ahok juga menyebut Aries orang yang berhasil sebagai CEO di APL. Dalam kesaksiannya Ahok menjelaskan alasan dilakukan reklamasi.
BACA JUGA: Mayat Wanita Berbra Hitam Diduga Korban Pembunuhan
Menurutnya, ada Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 52 tahun 1995 yang mengatur ruang daratan dan pantai.
"Bahwa untuk wujudkan fungsi pantai utara Jakarta diperlukan penataan dan pengembangan melalui reklamasi. Jadi dasar hukum pertama Kepres 1995 yang mengatur mengamanatkan reklamasi pantai berada di Gubernur," beber Ahok.
BACA JUGA: Terungkap Rekaman Pembicaraan Sunny-Sanusi, Ahok: Aduh, Akrab Benar
Sehingga, kata dia, tahun 1997 pertama kali dilakukan direklamasi oleh Manggala Karya Yudha (MKY), namun pada tahun1998 berhenti karena krismon.
Di sisi lain, Ahok melihat perjanjian antara Pemda dengan Manggala Karya Yudha (MKY) yaitu perjanjjian 1997 yang menyebutkan bahwa ada kontribusi sumbangan pihak kedua berupa uang atau fisik infrastruktur.
BACA JUGA: Pembangunan Underpass Stasiun Manggarai Ditargetkan Rampung 4 Bulan Lagi
"Sekarang nilainya berapa? Dalam pasal 12 Keppres diamanatkan segala biaya reklamasi pantura dilakukan mandiri oleh gubernur bekerja sama dengan swasta, jadi tugasnya kami yang harus membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Semua itu sesuai atas putusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," tegas Ahok.
Diakui Ahok ada beberapa pulau yang izinnya tidak melalui dirinya, seperti pulau N punya Pelindo, New Tanjung Priok. Dan pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha yang dibangun oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ahok mengatakan Aguan tidak ada urusanya dalam urusan ini dia tidak terbebani tambahan kontribusi karena izin sudaah keluar lebih dulu. Pulau lain sedang pengerukan.
"Pada 2010 reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan itu C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah, itu izin dikeluarkan tahun 2010, bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Sementara itu, tambah Ahok untuk pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yaitu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land juga sedang pelaksanaan.
"Karena saya yang keluarkan izinnya tapi belum selesai karena baru diterbikan tahun 2014. Jadi kami itu mengacu kepada Kepres tadi, dan lalu mengacu pada perjanjian kerjasama pengembangan Kepres memberikan wewenang kepada Gubernur," paparnya.
Ahok juga menyebutkan sejak era Soeharto APL mengerjakan proyek Pemda DKI. Selain itu, mekanisme kerjanya, kata Ahok ada tim tersendiri.
"Ada tim sendiri mengatur 17 pulau, istilahnya di darat mana untuk hotel, bisnis, yang di pulau begitu jadi ini yang belum diketok palu oleh DPRD," katanya.
Meski demikian, menurut Ahok, dalam Keppres maupun dalam perjanjian tahun 1997 tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan pengembang untuk tambahan kontribusi.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecapean Berenang, Pastor Tewas Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi