Ahok Segera Persempit Ruang Gerak Perokok

Rabu, 09 Januari 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) berencana memperketat larangan merokok di DKI Jakarta. Rencana ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan PP Tembakau.

"Kita akan perbanyak tempat yang orang tidak bisa merokok. Yang merokok mesti di ruang terbuka hijau," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Ahok, cara paling efektif untuk mengurangi dampak negatif rokok adalah dengan tidak memberi ruang untuk merokok. Pasalnya, selama ini ruang khusus untuk merokok terbukti tidak efektif mencegah warga yang tidak merokok menjadi perokok pasif.

"Kayak di pesawat kan sudah jelas kalau nggak boleh merokok. Mau di toilet juga sama. Dibikinin ruang bebas rokok juga tetep bocor kan, jadi lebih baik tidak ada," tegas Ahok.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah telah mengesahkan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini memberikan batasan yang ketat bagi peredaran, termasuk iklan dan penjualan produk tembakau, utamanya rokok.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Majukan Putusan Proyek MRT Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler