Ahok Sudah Beritikad Baik, Umat Islam Mestinya Memaafkannya

Selasa, 06 Desember 2016 – 20:12 WIB
Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menilai  ada distorsi informasi terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok soal Surat Almaidah ayat 51 beberapa waktu lalu. Ormas sayap PDI Perjuangan itu meyakini ada pihak yang sengaja terus menggoreng pernyataan Ahok soal Almaidah 51.

Menurut Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru, sebenarnya Ahok sudah meminta maaf jika memang dianggap bersalah karena menyebut Almaidah 51. Falah menyebut permintaan maaf Ahok itu sebagai bukti itikad baik.

BACA JUGA: Terkait Aksi 412, Sekjen Golkar: Apa yang Salah?

“Permintaan maaf Ahok itu merupakan itikad baik. Semestinya kita sebagai umat muslim yang istiqomah harus memaafkannya," ujarnya di di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Sayangnya, kata politikus PDI Perjuangan itu, niat baik Ahok meminta maaf malah diabaikan. Sebab, yang muncul justru sebagian kelompok yang terus memainkan kasus itu agar semakin keruh.

BACA JUGA: Pak Tito Sebut ISIS Lebih Kuat Ketimbang Alqaeda, Inilah Analisisnya...

“Saya melihat, ada yang terus mengipasi kasus ini. Jadi, biarkan saja. Pak Ahok enggak ngerti Alquran, ya sudahlah, dimaafkan saja. Apalagi, sekarang Pak Ahok sudah menjadi tersangka, kurang apa lagi," sebutnya.

Falah menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan ada oknum yang berusaha menggoreng kasus eks Bupati Belitung Timur itu. Dalam politik, sambungnya, kesempatan sekecil apa pun bisa dipakai sebagai senjata mematikan.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR di Cimahi

“Namanya pilkada, politik bermain di air keruh. Kasus Ahok ini terus digoreng oleh lawan politik. Kalau umat Islam melihat secara utuh videonya, saya percaya pak Basuki tidak akan dihakimi sedemikian ini sadisnya,” ungkap dia.(uya/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Publik Bikin Kasus Ahok Tak Murni Penegakan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler