Ahok tak Tahu Farhat Diancam Kader Gerindra

Kamis, 10 Januari 2013 – 15:08 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tidak tahu tentang rencana sejumlah simpatisan Partai Gerindra untuk melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polisi. Pelaporan tersebut terkait kicauan bernada rasis Farhat yang ditujukan kepada wagub bernama beken Ahok itu.

"Aku nggak tahu itu, itu bisa saja orang melaporkan itu dengan alasan melanggar undang-undang," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/1).

Ahok sendiri mengaku tidak mempermasalahkan kicauan Farhat tersebut dan tak punya niat untuk melaporkan Farhat ke pihak berwajib. Meski begitu, Ahok juga tidak mengharapkan permintaan maaf dari mantan suami artis Nia Daniati itu.

"Gue juga nggak marah kok, cuma kasihan saja. Kasihan saja kalau ganteng-ganteng, capres pakai istilah (SARA) itu. Apalagi dia katanya capres termuda," ujar Ahok.

Lewat akun twitter, Farhat mengaku tidak bermaksud menghina Ahok. Ia berdalih, kicauan rasis di situs jejaring sosial itu merupakan kritik kepada Ahok sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal ini, Ahok menyambut baik kritik dari siapa pun. Ia malah mendorong agar Farhat lebih sering mengkritik kepemimpinannya dan Gubernur Joko Widodo.

"Ya bagus dong, justru kita paling senang dikritik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa orang kader Gerindra merasa keberatan dengan kicauan bernada rasis yang dikeluarkan Farhat. Para rekan satu partai Ahok itu berencana untuk melaporkan Farhat kepada pihak yang berwajib.

“Hingga sore ini, banyak kader Gerindra dari berbagai daerah menghubungi saya. Teman-teman mengaku tersinggung dengan tweet Farhat. Mereka meminta kami (Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,red) menempuh langkah hukum melaporkan Farhat ke Polisi," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, di Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Habiburokhman, Farhat bisa dikenakan pasal pidana karena tindakannya. Alasannya, penghinaan terhadap etnis ataupun ras merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi rasial dan etnis.

“Sikap menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, merupakan tindak pidana serius yang ancaman hukumannya 5 tahun," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deep Tunnel Dikaji, PU Siapkan Ahli Bantu Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler