jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keok dari warga Bidara Cina, Jakarta Timur, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ahok tersungkur, digugat soal gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
BACA JUGA: Terancam PAW, Politikus NasDem Langsung Bantah Kritik Ahok
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta di bawah kendali Ahok yang juga mantan anggota Komisi II DPR itu tidak tinggal diam.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov sudah mengajukan kasasi terkait kekalahan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas warga Bidana Cina, Jakarta Timur. "Kami sudah ajukan kasasi. Sudah dari hari Rabu yang lalu," tegas Yayan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/5).
BACA JUGA: Megawati "Pertemukan" Risma dan Djarot, Pertanda Apa?
Dia mengatakan, karena gugatan PTUN tidak bisa banding, makanya Pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi. "Karena itu proses pengadaan tanah kan? Kalau kalah di PTUN tidak banding, langsung kasasi," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini sudah menyusun memori kasasi tersebut. "Sekarang kami sedang menyusun memori kasasi," tegas Yayan yang baru usai diperiksa KPK sebagai saksi suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta itu.
BACA JUGA: PDIP Disebut-sebut Usung Risma-Djarot, Begini Reaksi Ahok
Seperti diketahui, pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, memenangkan warga Bidara Cina. Yusril Ihza Mahendra, pengacara warga Bidana Cina mengatakan, kebijakan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan. Karenanya, kata Yusril, sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pesawat Lion Air Bersenggolan di Soekarno-Hatta, Akibatnya...
Redaktur : Tim Redaksi