AHY Tak Rela Pancasila Diperas jadi Trisila dan Ekasila

Sabtu, 27 Juni 2020 – 10:45 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Instagram agusyudhoyono

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak terima dengan adanya beleid di RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang memeras ideologi negara itu dari lima sila menjadi trisila dan ekasila.

Hal ini menjadi salah satu dari empat alasan kenapa partai berlambang bintang mercy melalui fraksinya di DPR, menolak RUU HIP yang menimbulkan penolakan besar-besaran dari berbagai elemen bangsa.

BACA JUGA: Doa AHY Untuk Serma Rama Wahyudi dan Pratu Syafii Makbul

"Adanya upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi “..Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Hal itu jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya,” tegas AHY.

Hal ini disampapikan purnawirawan TNI berpangkat Mayor tersebut, dalam acara Silraturahmi Kebangsaan dan Webinar membedah RUU HIP bertajuk Agama dan Pancasila Merawat ke-Indonesiaan, Jumat (26/6).

BACA JUGA: Kehadiran RUU HIP Ibarat Memukul Sarang Lebah, Bisa Menyengat

Forum itu dihadiri juga antara lain oleh Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zainy dan Sekjen PP MUhammadiyah Abdul Mu'ti, Presidium KAHMI Prof R Siti Zuhro, hingga para pemuka agama Kristen, Budha, Hindu dan lainnya.

Alasan lain kenapa Demokrat menolak RUU HIP, yakni kehadiran prolegnas itu jelas akan memunculkan ketumpangtindihan dalam sistem ketatanegaraan.

BACA JUGA: Akankah Jago PDIP di Pilkada 2020 Tenggelam Gara-gara RUU HIP?

Sebab, ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi, yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh Undang Undang.

"Kalau RUU ini dianggap sebagai alat operasional untuk menjalankan Pancasila. Justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila,” ucap AHY.

Dia juga menyebutkan, RUU HIP bisa memfasilitasi hadirnya monopoli tafsir Pancasila, yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan dan tidak sehat bagi demokrasi.

Berikutnya, RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis, karena tidak mencatumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsideran dalam perumusannya.

Terakhir, RUU HIP bernuansa sekularistik atau bahkan ateistik sebagaimana tercermin pada Pasal 7 ayat 2 RUU HIP, yang menjadikan ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

"Ini mendorong munculnya ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar,” tandas AHY. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler