Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...

Rabu, 12 Juli 2017 – 15:33 WIB
Aipda Mardiansyah dibawa ke ruang sidang dikawal khusus anggota Provost. FOTO: DIAN/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, menjalani persidangan kemarin (11/7) dalam kasus kepemilikansabu-sabu seberat 1 kg.

Persidangan kode etik berlangsung di aula lantai 2 Mapolresta Palembang.

BACA JUGA: Densus Tangkap Teman Satu Kontrakan Perakit Bom Panci Bandung

Dibawa ke ruang sidang, dia dikawal khusus anggota Provost. Yang bersangkutan terus menutupi wajahnya. Bahkan, selama persidangan, dia juga terus menundukkan kepala.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binotono HB menegaskan, sidang kode etik itu hal biasa. "Sidang ini digelar untuk anggota Polri yang melakukan kesalahan," jelasnya.

BACA JUGA: Penembak Italia Akhirnya Menyerahkan Diri

Sama seperti warga sipil, penegak hukum yang bersalah pun harus mendapatkan sanksi. "Kami sudah menyidang yang bersangkutan dan dia dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Kapolresta.

Berakhir sudah kariernya dalam dunia kepolisian. Sanksi itu diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah terbukti pidananya.

BACA JUGA: Penembak Italia Akhirnya Didor Polisi

"Putusan ini jadi contoh bagi yang lain," imbuhnya. Penjatuhan sanksi ini akan dilaporkan ke Polda Sumsel.

Tak hanya Aipda Mardiansyah, kemarin juga digelar sidang kode etik untuk dua anggota polisi lain yang melakukan pelanggaran. "Total hari ini (kemarin) ada tiga yang disidang," tandas Wahyu.

April lalu, Aipda Mardiansyah telah pula menyelesaikan proses sidang di peradilan umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks kepala tim (katim) Satres Narkoba Polresta Palembang itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi 1 kg sabu-sabu.

Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam transaksi 1 kg sabu bersama tiga rekannya, berinisial ARD (24), ST (55) dan perempuan, ATK (29).

Penangkapan di Jl Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016. Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi, selanjutnya baru mengaku anggota polisi.

Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat jaringan narkoba di wilayah Palembang. (chy/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kondisi Terakhir Pencuri Celana Dalam Perempuan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sabu   Polisi   Polisi Dipecat  

Terpopuler