Aipda Rudy Suryanto Dipecat, Kapolres Lampung Tengah Sampaikan Pesan Penting

Sabtu, 17 September 2022 – 10:37 WIB
Polres Lampung Tengah melaksanakan upacara pemecatan terhadap Aipda Rudy Suryanto. Foto: Bid Humas Polda Lampung

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemecatan Aipda Rudy Suryanto anggota Polsek Way Pengubuan, Jumat (16/9).

Rudy Suryanto dipecat dari anggota Polri lantaran menembak mati rekan satu kantornya, Aipda Ahmad Karnain.

BACA JUGA: Seusai Berselingkuh dengan Ipda KR, Perwira Polwan Menjalin Asmara Anak Buah

Kapolres Lampung Tengah menyampaikan pesan penting terhadap para personelnya dalam melaksanakan tugas.

AKBP Doffie berpesan kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah dalam melaksanakan dinas, baik di tempat kerja, lingkungan masyarakat, dan keluarga agar dapat berbuat sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun

"Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, institusi Polri, dan keluarga serta berusaha untuk mewujudkan transformasi Polri yang presisi agar Polri makin dicintai masyarakat," ujar kapolres.

Sebelumnya sidang kode etik terhadap Aipda Rudy Suryanto telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 di antaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9).

Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi pun masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Perwira menengah itu menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap satu ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (8/9).

Dari arahan apel, PTDH kepada Rudy Suryanto ditujukan untuk efek jera anggota.

Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personil melalaui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama," ungkapnya.

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor :Kep / 629 / IX / 2022 14 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Aipda Rudi Suryanto jabatan BA Polres Lampung Tengah.

Upacara tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, para kabag, kasat, kasi, dan kapolsek. (mar10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler