jpnn.com, JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi bahaya penumpukan sampah plastik di lingkungan, masyarakat sebaiknya menghindari konsumsi air kemasan galon sekali pakai.
Air kemasan galon yang sudah puluhan tahun dikenal masyarakat lebih ramah lingkungan karena bisa diisi ulang di pabrik dan terbukti aman dikonsumsi.
BACA JUGA: Kurangi Sampah Plastik, Oasis Luncurkan Kemasan Ramah Lingkungan
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Pakar Keamanan Pangan Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD menegaskan, setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar yang telah ditetapkan, sudah pasti hiegienis dan aman dikonsumsi.
"Air kemasan galon yang diisi ulang di pabrik sudah memenuhi standar keamanan pangan dan lebih ramah lingkungan," kata Ahmad dalam pernyataan, Minggu (10/5).
BACA JUGA: Pemda Mataram Sulap Sampah Jadi Energi Ramah Lingkungan
Ahmad meminta pemerintah untuk menegur pèrusahaan-perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang penurunan limbah plastik.
Saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
"Langkah perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai itu kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang justru sedang berupaya mengurangi limbah plastik, seperti dengan penggunaan tumbler di sekolah, kampus, kantor, dan hotel-hotel, yang tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan,” bebernya.
Dia menambahkan, air kemasan galon yang sekarang digunakan telah dikonsumsi selama puluhan tahun dan sangat aman karena telah memperoleh izin keamanan pangan dari Badan POM.
Jadi jelas, produk air kemasan galon sekali pakai itu akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan dan menambah beban pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut.
“Ini akan memperberat tugas pemerintah dan masyarakat dalam penanganan limbah plastik,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah harus membuat kebijakan yang mewajibkan produsen air kemasan galon sekali pakai itu untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon, lalu diolah menjadi produk lainnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan reward kepada industri-industri pangan yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para produsen air kemasan lebih gencar agar mereka juga melakukan langkah sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat.
“Jadi jika ada produsen makanan dan minuman yang mendorong pemakaian kemasan galon sekali pakai, kami akan berbicara lagi dengan industri AMDK itu untuk meminta bagaimana produsen itu bisa melaksanakan Peraturan Menteri LHK dan tidak menambah beban persoalan sampah plastik di Indonesia,” tandasnya.
Kata Vivien, KLHK akan memastikan mereka harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah.
Yaitu, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.
“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan, mereka berarti para produsen itu melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan," bebernya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad