jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, persoalan rangkap jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga menjabat Menteri Perindustrian, merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, masyarakat tentu akan mempertanyakan alasan perubahan sikap yang diperlihatkan presiden, dengan membolehkan menteri rangkap jabatan.
BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Penetapan Nama di Menit-Menit Akhir
Karena sebelumnya menekankan pentingnya menteri tidak rangkap jabatan agar dapat fokus bekerja.
"Saya berpendapat, itu hak dari prerogatif presiden. (Tapi,red) dia (presiden) sendiri yang menggariskan (menteri tidak rangkap jabatan,red) ketika itu, supaya fokus bekerja," ujar Fadli di sela-sela peluncuran single perdana putrinya Shafa Sabila Fadli di Bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1).
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Ajak Kandidat Kada Bertarung Sehat
Meski demikian, Fadli belum bisa menilai apakah memang benar ada perubahan sikap presiden, dengan membiarkan Airlangga rangkap jabatan.
Karena proses terpilihnya Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar baru beberapa hari.
Sebelumnya, Airlangga diketahui merupakan anggota DPR periode 2014-2019.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Titip 3 Pesan untuk Calon Kepala Daerah
Namun, di tengah jalan mengundurkan diri, untuk menempati jabatan Menteri Perindustrian.
"Tapi ini kan belum tuntas, apakah akan ada reshufffle, apa masih menunggu waktu yang tepat (untuk melakukan reshuffle,red). Tunggu dulu sebulan ini," pungkas Fadli.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi Industri Manufaktur Makin Meredup
Redaktur & Reporter : Ken Girsang