jpnn.com - BEKASI - Satreskrim Polsek Bekasi Utara berhasil membekuk Michael, tersangka penculikan terhadap bocah kelas tiga SD KS. Tersangka dibekuk di Stasiun Kereta Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Senin (21/3) malam.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Imam Irawan mengatakan, kasus penculikan terhadap KS itu terjadi di Jalan Melati No. 159, RT 02/20, Margahayu, Bekasi Timur pada 24 Februari 2016 lalu. Penculikan ini kata Imam, dilakukan ketika kedua pelaku melihat gerak-gerik KS di sebuah warnet.
BACA JUGA: PP Desak Zaskia Gotik Dibawa ke Pengadilan
Michael berupaya menarik perhatian KS, dengan cara mengumbar uang miliknya dari hasil mengemis. Korban yang masih di bawah umur ini, lalu tertarik dan menanyakan cara memperoleh uang yang banyak seperti pelaku. ”Kalau mau punya uang banyak, ikut saja nanti kamu tahu sendiri caranya,” terang Kapolsek menirukan perkataan tersangka, Selasa (22/3).
Saat itu juga, kata Imam, korban ikut mengemis dengan pelaku di daerah Bekasi Timur, Cikarang, Cibarusah, Jonggol, Cileungsi hingga Kota Bogor. Selama berhari-hari, diakui Imam, mereka tinggal di halte atau didepan toko milik warga. ”Bahkan di Bogor dia sempat tinggal di kolong jembatan Bogor,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Pria dan Satu Wanita Digerebek sedang Pesta Sabu
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Kasran menambahkan, tak tahan dengan pola pelaku mengemis, KS lalu minta diantar pulang. Namun sayang, permintaannya ditolak pelaku dengan alasan uang yang didapat belum terkumpul banyak. ”Korban kemudian mengikuti omongan pelaku karena dia tak tahu daerah Bogor,” tambahnya.
Saat berada di Bogor, kata Kasran, korban dan kedua pelaku beristirahat. Di situlah, KS bertemu dengan pedagang kopi keliling bernama Nur Jaya dan menceritakan kejadian yang dialaminya dari Bekasi hingga bisa sampai di Kota Bogor. ”Merasa iba dengan korban, Nur Jaya secara diam-diam membawa korban dan ditampung sementara di rumahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Batal Nikahi Janda Lima Anak Lantaran Ditangkap Polisi
Dalam sehari, Michael berkata bisa memperoleh uang Rp 50.000-Rp 80.000. Uang tersebut, digunakan untuk makan dan kehidupan sehari-hari selama di jalanan. Meski menyesali perbuatannya, Michael tetap dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Tersangka dalam kasus ini sebenarnya ada dua orang. Namun seorang lagi, W, yang merupakan rekan dari Michael masih buron. (dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Bandar, Polisi Dapat Kurir
Redaktur : Tim Redaksi