Ajak Pedagang Pahami SNI, Sarankan Bersikap Kritis Saat Didatangi Petugas

Jumat, 06 November 2015 – 22:40 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kiri) bersama anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait (tengah) dan Dirjen Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo dalam sebuah diskusi bertema Sinergisitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakkan Hukum" di Jakarta, Jumat (6/11). Foto: Yayan S Alhadi/RMOL/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan pedagang di Lindeteves Trade Center (LTC) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang resah dengan isu razia barang impor ilegal dan tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) mengeluarkan unek-unek di depan pihak berwenang. Sebab, pedagang di pusat perbelanjaan yang menjual berbagai peralatan elektronik itu merasa terintimidasi dengan ancaman razia lantaran dianggap menjual barang-barang tanpa SNI.

Tak tanggung-tanggung, mereka langsung mencurahkan keresahan di hadapan Dirjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, Heru Pambudi dan  Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo yang hadir pada diskusi bertema "Sinergisitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakkan Hukum" di Jakarta, Jumat (6/11). Diskusi itu  dipandu anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait.

BACA JUGA: Gimana Ini Rupiah Kok Melemah Lagi?

Dalam diskusi itu, Maruarar sengaja memberi kesempatan terlebih dulu kepada para pedagang. Sedangkan para narasumber menyimak pertanyaan para pedagang.

Seorang pedagang di LTC bernama Endro menanyakan tentang jenis-jenis barang yang dilarang dan diizinkan dijual. Ia mengungkapkan, para pedagang menjadi merasa terintimidasi karena sering ada oknum yang datang mengancam. “Lalu pura-pura mau merazia,” katanya.

BACA JUGA: Wew.. 800 Penerbangan Gagal Dilakukan di Bandara Ini

Mendengar keluhan itu, Widodo daftar barang yang sudah mendapat label SNI bisa diakses di situs kementerian teknis terkait. Misalnya, terkait dengan barang listrik maka bisa dilihat di situs Kementerian ESDM. “Saat ini ada 118 barang yang wajib SNI,” katanya.

Sedangkan Heru Pambudi menegaskan, tugas Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan penggeledahan di pertokoan. Menurutnya, tugas Bea dan Cukai adalah memberantas penyelundupan itu di pelabuhan laut ataupun bandara.

BACA JUGA: Perhatian! Perhatian! 2 Bandara Ini Ditutup Sampai Besok

"Petugas kami tidak pernah sweeping. Yang ada adalah pengawasan berkala," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Kasubdit I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho menyarankan para pedagang untuk berani menanyakan surat tugas ke pihak yang megaku dari kepolisian dan hendak melakukan razia.  "Apabila ada yang mengaku polisi razia, tapi tidak menunjukkan surat tugas, lapor sekuriti dan bawa saja ke polsek," pintanya.

Direktur Kriminalitas Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono menambahkan,  polisi saat ini mementingkan aspek kepastian hukum. Menurutnya, surat tugas juga merupakan aspek kepastian hukum.

"Bila ada orang razia dan ngaku polisi razia, tanya surat tugas. Kalau tidak kasih surat tugas, silakan bapak dan ibu telepon saya. Jam berapa pun," katanya.(ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Seksinya... Lihat Nih Si Hitam Penerus Honda CBR 250R


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler