Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No 40/1999 karena telah menghalang-halangi wartawan dalam memperoleh informasi.
Sekretaris AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan menyebutkan, tindakan oknum TNI AU yang menganiaya wartawan dan merampas kameranya merupakan perbuatan melawan hukum. "Tindakan oknum TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," kata Misdarul Ihsan di Banda Aceh, Selasa (16/10).
Seperti diketahui, oknum TNI AU berpakaian lengkap memukuli dan mencekik pewarta foto Riau Pos yang tengah mengabadikan pesawat tempur yang jatuh di permukiman warga. Selain menganiaya, kamera milik jurnalis foto Riau Pos juga ikut diambil oknum TNI AU yang lain.
Menurut Ihsan, tindakan oknum TNI AU yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kami memprotes keras tindakan oknum TNI AU yang telah berbuat semena-mena kepada jurnalis yang tengah meliput peristiwa jatuhnya pesawat di permukiman penduduk," kata Misdarul Ihsan.
Untuk itu, Ihsan mendesak Kepala Staf TNI AU untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum anak buahnya yang telah menganiaya jurnalis. "Kita tidak boleh membiarkan kekerasan ini terjadi," ujarnya.
"Tindakan oknum TNI AU itu bukan saja mengciderai kebebasan pers, tapi juga telah mencoreng institusi TNI AU itu sendiri. Makanya, Panglima TNI dan KASAU harus memproses secara hukum penganiaya jurnalis di Pekanbaru itu.(Slm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Dibongkar, Gedung Baru Belum Dibangun
Redaktur : Tim Redaksi