Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Nama Perempuan Mengundurkan Diri karena Ketakutan

Selasa, 08 November 2022 – 16:04 WIB
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022). lalu Foto/dok : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Nama Perempuan Mengundurkan Diri karena Ketakutan.

Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11).

BACA JUGA: Kesaksian Adzan Romer, Detik-detik Putri Candrawathi Menangis Keras

Dalam kesaksiannya, Daden menyebutkan ada asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo mengundurkan diri dan berhenti bekerja karena ketakutan pascaperistiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir Daden mengatakan selama menjadi ajudan Ferdy Sambo, dirinya mengetahui siapa saja yang tinggal di rumah pribadi eks Kadiv Propam itu di Saguling.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Siaga dengan 2 Senpi meski Ajudan Sudah Bersenjata Laras Panjang

Dia menyebut rumah Saguling ditinggali oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, anak-anak Ferdy Sambo, dan tiga orang ART.

Dia juga mengaku mengenal tiga orang ART keluarga Ferdy Sambo, yakni Susi, Ijah, dan Surti.

BACA JUGA: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Penasihat Hukum Singgung Soal Perintah Ferdy Sambo

"Susi, Bibi Ijah terus ada yang sudah resign, Surti," kata Daden di ruang sidang, Selasa (8/11).

"Itu kenapa resign?" tanya Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Dia lihat berita takut, habis itu mengundurkan diri," ujar Daden.

Menurut Daden, ART itu mengundurkan diri saat Ferdy Sambo masih tahap diperiksa di Bareskrim Polri ihwal dugaan kasus penembakan Brigadir J.

Namun, Daden tak menjelaskan secara detail identitas ART yang mengundurkan diri tersebut.

Adapun di rumah Ferdy Sambo kawasan Bangka, lanjut dia, biasa dijaga oleh ART Alfons, Abdul Somad, dan terkadang sekuriti bernama Damson, serta sopir.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Putri dan Ferdy, ada tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler