jpnn.com - JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Nusron Wahid, yang dipecat oleh partai pimpinan Aburizal Bakrie bersama dua rekannya, Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Nusron, judicial review itu mereka ajukan agar partai Golkar tidak semena-mena memecat kadernya. Sehingga tidak ada lagi kader Golkar ke depan yang menjadi korban segelintir elit partainya.
BACA JUGA: Jika Coblosan Ulang, Kubu Prabowo-Hatta Yakin Suara Imbang
"Tahun 2014 saya mendapatkan suara penuh 100 persen BPP, tidak ada sumbangan parpol. Atas dasar ini kami akan laukan judicial review Undang-undang Pemilu," kata Nusron saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8).
Dijelaskan, ke depan kader partai yang menjadi calon legislatif dan mendapatkan mandat penuh dari rakyat dalam pemilu tidak boleh diganti semena-mena bila mereka tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Jokowi: Wajah Saya Gimana? Kelihatan Deg-degan Nggak?
"Mandat penuh artinya tidak ada bantuan suara partai, memenuhi bilangan pembagi, tidak boleh diganti semena-mena oleh parpol kecuali mereka melanggar hukum," tegasnya.
Nusron, merupakan caleg dari Golkar peraih suara terbanyak. Namun karena dalam pemilu presiden lalu dia mendukung pasangan joko Widodo-Jusuf Kalla yang tidak didukung Golkar, Aburizal Bakrie pun menanda tangani surat pemecatannya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: MK Jangan Takut Perintahkan KPU Gelar Coblosan Ulang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 10 Polda yang Dikerahkan Jaga MK
Redaktur : Tim Redaksi