Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan

Senin, 11 September 2023 – 23:58 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Marsem, mengajukan kasasi atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan karena meyakini tidak melakukan pelanggaran sesuai yang didakwakan.

Apalagi, ungkap kuasa hukum Marsem, Leo L. Napitupulu, bukti-bukti maupun saksi yang diajukan untuk membebaskan ataupun meringankan kliennya tak menjadi pertimbangan sejak proses penyelidikan. Padahal, telah dipaparkan di persidangan.

BACA JUGA: Tak Terima dengan Vonis Bebas Hakim, KPK Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Gazalba Saleh

"Pihak Polres Tangerang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan dokumen yang telah diserahkan. Bahkan, pihak Polres Tangerang juga tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan," ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Lantaran permintaan itu tak diindahkan, Leo lantas mengadukan sikap penyidik yang menangani perkara Marsem kepada Kapolda Banten dan Propam Polda Banten. Harapannya, memeriksa penyidik tersebut.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo

"Tembusan surat atas keberatan terdakwa tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang dengan harapan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti keberatan terdakwa dengan memberikan catatan kepada pihak penyidik Polres Tangerang," tuturnya.

Nahas, Kejari Kabupaten Tangerang juga tak menindaklanjuti keberatan Marsem. Bahkan, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA: Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi

Kendati demikian, Marsem terus berupaya mendapatkan keadilan. Ketika perkara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, misalnya, ia melalui pengacaranya mengajukan Eksepsi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keadaan-keadaan yang merugikannya.

"Keberatan-keberatan yang terdakwa ajukan juga didukung dengan bukti-bukti bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak benar. Sebab, terdakwa telah membuktikan berupa kuitansi pembayaran atas tanah yang telah terdakwa bayar," jelasnya.

"Kemudian lagi, terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di depan pemeriksaan pengadilan, yang pada pokoknya telah menerangkan bahwa benar para saksi tersebut telah menerima pembayaran jual beli tanah dari terdakwa, di mana tanah-tanah yang telah saksi-saksi jual kepada terdakwa pada saat ini telah dikuasai oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja," sambungnya.

Sayangnya, ungkap Leo, putusan PN Tangerang tak mempertimbangkan bukti-bukti surat pembayaran yang Marsem lakukan maupun tidak memberikan pertimbangan atas keterangan saksi-saksi-saksi yang meringankan terdakwa. PN Tangerang justru sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan pidana berupa penggunaan surat palsu yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Unggul Budi Lestari (PT UBL). Marsem pun diputus bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Direktur Utama PT UBL, Yuliana, kepada Polres Tangerang. Yuliana melaporkan Marsem dengan dugaan menggelapkan uang PT UBL terkait pembelian sejumlah bidang lahan di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2022 senilai Rp2.750.200.000.

Tidak puas dengan putusan PN Tangerang, Marsem kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Harapannya, majelis hakim memeriksa ulang berkas perkara dan mempertimbangkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang ia ajukan.

"Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Banten dalam pertimbangan hukumnya hanya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat," ucapnya. Hukuman Marsem pun diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan.

Leo berpendapat, pertimbangan dan putusan PN Tangerang maupun PT Banten tak mempertimbangkan siapakah yang menjadi korban dalam perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Pun tidak mencantumkan besaran kerugian yang diderita korban.

"Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan di depan pemeriksaan, terbukti bahwa Pelapor Yuliana atau PT Unggul Budi Lestari, di mana Yuliana tercatat sebagai Direktur atau Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari, tidak pernah mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah yang didakwakan," ujarnya.

Leo pun mengkritisi pertimbangan dan putusan PT Banten yang tak memberikan pertimbangan hukum atas pertimbangan PN Tangerang yang menyatakan seharusnya pertanggungjawaban pidana tersebut harus dibebani kepada orang lain selain Marsem.

Ia juga menyoroti pertimbangan dan putusan PN Tangerang maupun PT Banten lantaran tak mempertimbangkan siapakah atau siapa sajakah yang patut dijadikan sebagai terdakwa atas kerugian yang diderita korban serta mempertimbangkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdakwa atas tanah-tanah yang kini telah dikuasai dan diusahai PT UBL.

Marsem pun melanjutkan upaya hukumnya ke MA dengan mengajukan kasasi. Harapannya, membatalkan putusan PN Tangerang dan PT Banten, lalu memutuskan terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Agar harapan itu terwujud, Leo memuat beberapa hal dalam memori kasasi kasus Marsem. Misalnya, putusan PT Banten yang menguatkan vonis PN Tangerang dinilai salah dalam menerapkan hukum karena tanpa mempertimbangkan alasan-alasan keberatan kliennya.

Kemudian, surat dakwaan JPU tak menguranikan pembayaran-pembayaran yang Marsem lakukan atas penerimaan uang Rp1.445.100.000 untuk pembelian lahan oleh PT UBL. Kemudian, perwakilan pemilik lahan, Edi dan Rusdi, telah menggunakan uang yang diterima dari Marsem. Edi memakai Rp988.750.000, sedangkan Rusdi Rp316.350.000.

Leo melanjutkan, JPU hanya mempertimbangkan kesaksikan pemilik PT UBL bahwa perusahaan sudah menyerahkan uang sebesar Rp2.750.200.000. Baginya, ini adalah sebuah kesalahan dan kejahatan sekalipun uang tidak bersumber dari transfer Yuliana; PT UBL; atau pemilik saham PT UBL, Budi Hariman Tardy.

Jika memang Budi Hariman telah menyerahkan Rp2.750.2000, menurut Leo, maka sepatutnya Edi dan Rusdi juga dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Alasannya, keduanya mengakui menerima transfer uang pada rekening masing-masing dan digunakan untuk membayar pembelian lahan kepada pemilik.

Dalam memori kasasi, Leo juga memuat sejumlah surat yang membuktikan Marsem telah melakukan pembayaran atas lahan yang dibelinya. Setidaknya ada 8 bukti surat yang dicantumkan dan seluruhnya telah diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: SPT/11/II/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023 dan yang terlampir dalam berkas perkara.

Lebih jauh, Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan dan sangkalan yang diajukannya dalam memori kasasi.

"(Karena) tidak ada hasil pengujian yang menyatakan bahwa surat yang dituduhkan adalah surat palsu dan uang yang ada pada terdakwa telah dibayarkan untuk penjual tanah, di mana tanah-tanahnya pada saat ini sudah dikuasai dan diusahai PT Unggul Budi Lestari," tandasnya.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler