jpnn.com, JAKARTA - Musisi Jerinx mengajukan permohonan untuk melakukan persidangan secara tatap muka kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun persidangan Jerinx masih dilakukan secara daring.
BACA JUGA: Usia Pernikahan dengan Kalina Ocktaranny Tepat Setahun, Vicky Prasetyo Ucapkan Kata Perpisahan
"Kepada Majelis Hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," ujar Jerinx dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/12).
Penabuh drum SID itu meyakini kehadirannya di persidangan tatap muka akan memperkuat argumentasinya nanti.
BACA JUGA: Indonesia Vs Singapura di Laga Semifinal Piala AFF 2020, Rico Ceper Memprediksi Begini
Selain itu, majelis hakim juga bisa melihat secara langsung ekspresi dan gesture tubuhnya saat menyampaikan argumentasi di persidangan.
"Pertama dalam proses pembuktian dia akan lebih kuat karena kami akan menunjukan banyak dokumen yang memperkuat argumen kami," ucap Jerinx.
BACA JUGA: Doddy Sudrajat Pajang Foto Mantan Vanessa Angel Saat Pengajian, Ayah Bibi: Pantas Enggak?
"Dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," sambungnya.
Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan suami Nora Alexandra itu.
Jerinx SID merupakan terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Kekinian, sidang Jerinx tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita