Ajukan PK, Jero Wacik: DOM Tidak Rugikan Negara

Senin, 23 Juli 2018 – 19:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kasus Dana Oprasional Menteri (DOM).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jero menampilkan bukti baru (novum) bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM).

BACA JUGA: Orang Batak Selalu Pegang Teguh Adat dalam Kerangka NKRI

Menurut Jero, ada kekhilafan hakim sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka melakukan pemerasan terhadap bawahan Kementerian ESDM.

Penetapan itu, kata Jero, tidak ada barang bukti yang cukup. "Semua hanya berdasarkan katanya Sekjen ESDM, Waryono, atas perintah menteri. Tuduhan tersebut tidak terbukti,”ucap Jero saat sidang, Senin (23/7).

BACA JUGA: Ketua MPR Berharap Lahir Generasi Muda Berdaya Saing Tinggi

“Tidak ada kerugian negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan DOM. Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014, mengatur DOM boleh dipergunakan menteri secara lumsum,” lanjutnya.

Jero menambahkan, saat itu laporan BPK salah, karena mengacu kepada Permenkeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Permenkeu 268/2014 tentang penggunaan DOM.

BACA JUGA: Basaria: OTT Merupakan Salah Satu Upaya Pencegahan Korupsi

'Kalau Permenkeu 268/2014 (yang sedang berlaku) maka penggunaan DOM 80 persen boleh di ambil dan dipakai secara lumsum,”ucap jero

Selama 2008 sampai 2011, kata Jero, pengambilan DOM berkisaran 50,25 persen tidak lebih dari 80 persen, sesuai hak DOM dia.

"Dengan demikian maka sangat nyata tidak ada niat untuk memperkaya diri karena jatah DOM tidak dihabiskan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang karna sesuai dengan Permenkeu 268/2014, yang jelas tidak ada kerugian negara karena tidak ada uang megara yang saya ambil untuk pribadi,” tegas Jero.(indopos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asman Abnur Pastikan Sudah Ada Solusi Masalah Honorer K2


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler