Ajung Seenaknya Cabut Gugatan, Pihak KBU Merasa Dirugikan

Kamis, 13 Juni 2024 – 01:29 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, PALANGKARAYA - Kuasa hukum PT. Kapuas Bara Utama (KBU), Yudha Ramon mengaku kecewa karena gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Palangkaraya mendadak dicabut oleh penggugat sendiri.

Padahal, Yudha menyebut kliennya belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pihak Ajung tersebut.

BACA JUGA: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya

“Kami kecewa Ajung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum memasuki pokok perkara. Padahal, kami berharap sebenarnya gugatan tersebut tetap lanjut agar majelis dapat memerika pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini,” kata Yudha melalui keterangannya, Rabu (12/6).

Namun, kata Yudha, penggugat malah mencabut perkara sebelum pihak tergugat menjawab gugatan berdasarkan hukum acara perdata.

BACA JUGA: Sabda Ahessa Lunasi Utang, Wulan Guritno Cabut Gugatan

Memang, Yudha menyebut mencabut gugatan itu tidak perlu persetujuan dari pihak tergugat.

“Pencabutan itu tidak perlu mendapatkan persetujuan kami selaku Tergugat, apabila tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatannya tersebut,” ujar Yudha.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ayu Soraya Batal Cabut Gugatan, Irma Nyaris Jadi Korban Penipuan

Yudha mengatakan harusnya Ajung tetap melanjutkan perkara yang digugatnya itu ke pengadilan, untuk memperjelas posisi kasus tersebut.

Karena, kata dia, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa pihak terkait perkara ini supaya diperjelas posisinya lantaran ada dugaan penipuan atau pemalsuan yang membumbui kasus tersebut.

“Hal ini juga berpengaruh pada kepastian investasi di Kalimantan Tengah bila perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan,” jelas dia.

Maka dari itu, Yudha menyesalkan langkah Ajung melecehkan sistem peradilan yang suci dengan mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.

Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum sedang menimbang-nimbang untuk menggugat balik Ajung.

“Bahkan, memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkaran tersebut,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler