jpnn.com, JAKARTA - Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini, telah kembali melaksanakan akad nikah pada 27 Desember 2024.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/1).
BACA JUGA: Mahalini Dirawat di Rumah Sakit, Rizky Febian Gantikan Tugas Bernyanyi
"Iya, pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ujar Nasrullah.
Pernikahan pasangan tersebut telah tercatat di KUA Setiabudi, Jakarta. Adapun akad nikah itu digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mahalini: Aku Benar-Benar Sedih Banget
"Kemarin pernikahannya di Hotel Rafles, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 9," kata Nasrullah.
Dia menuturkan, pasangan tersebut juga telah memenuhi semua syarat dan berkas yang dibutuhkan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Komentari PPN 12%, Mahalini Sedih Banget
"Ketika mendaftar di KUA pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi, harus sesuai dengan aturan. Selama mereka melengkapi ya kita langsungkan pernikahannya," tutur Nasrullah.
"Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai, sehingga ya kita laksanakan pernikahannya," sambungnya.
Nasrullah mengatakan, prosesi akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini dihadiri oleh pihak keluarga.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan, oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak, tetapi ada," ucapnya.
Sebelumnya, Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana pada Senin (25/11).
Suryana mengungkapkan alasan ditolaknya isbat pasangan selebritas muda tersebut karena tidak terpenuhinya rukun nikah.
Salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni Wali Hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi syarat.
Bersamaan dengan ditolaknya isbat nikah tersebut, Suryana menjelaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum.
Pihak pengadilan lantas menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang dan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita