JPNN.com

Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP

Sabtu, 15 Februari 2025 – 10:40 WIB
Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP - JPNN.com
Pakar hukum Eki Wijaya Pratama menolak penerapan penerapan asas dominus litis di RKUHAP. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bermunculan dari berbagai pihak.

Pasalnya, penerapan asas tersebut dinilai akan merugikan berbagai pihak.

BACA JUGA: Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan

Hal itu disampaikan pakar hukum Eki Wijaya Pratama saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten), Jumat (14/2).

“Berdasarkan analisa kami bahwa penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Kata Eki dikutip JPNN.com, Sabtu (15/2).

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Penuh

Menurut Eki, jika asas dominus litis diterapkan, kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak manapun.

Dia meyakini hal tersebut akan berdampak terhadap keadilan hukum.

BACA JUGA: Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

"Justru malah blunder nantinya. Soalnya ini keputusan diambil sepihak oleh Jaksa. Contohnya begiini, jika kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana, tetapi ketika Jaksa memutuskan kasus tersebut diberhentikan, maka itu jelas akan merugikan semua pihak," lanjutnya.

Senada disampaikan akademisi UIN SMH Banten Dedi Sunardi yang mengatakan bahwa penerapan asas dominus litis justru akan berdampak pada proses penegakan kasus hukum yang tidak transparan.

“Yang menjadi kekhawatiran kami ini kasus besar. Kemudian ditangani oleh jaksa yang tidak kredibel, maka hancur sudah hukum di negeri kita,” kata Dedi. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler