Akademisi Desak Polda Kalsel Usut Tuntas Korupsi di PTPN XIII

Rabu, 13 Desember 2023 – 19:09 WIB
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana meminta, Polda Kalimantan Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Agus berharap Polda Kalsel dapat menegakkan kebenaran dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Beber Kerugian Akibat Korupsi 1 Dekade, Ganjar: Bisa Untuk Bangun 27 Ribu Puskesmas

Hal tersebut disampaikan oleh Agus menanggapi langkah Polda Kalimantan Selatan yang mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar yang melibatkan PT Global Prima Sukses atau GPS.

“Para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas, dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini polda (Kalsel) harus betul-betul menjalankan tupoksinya, untuk menegakkan kebenaran dan bisa memberikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang (diduga) merugikan negara. Ini harus presisi,” kata dia, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Perintahkan Ganjar-Mahfud untuk Sikat Korupsi!

Agus juga mengungkapkan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel tidak usah terlalu dipusingkan lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan.

“Sebetulnya tak usah terlalu dipusingkan karena (dugaan korupsi) sudah jelas, sudah ada sprindiknya dan para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas dimana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polda (Kalsel) itu harus betul-betul menjalankan tupoksinya,” jelas Agus.

BACA JUGA: Banyak Pejabat Dipenjara tetapi Kasus Korupsi Masih Marak, Jokowi: Kita Perlu Mengevaluasi Total

Agus menambahkan, Polda Kalsel juga harus menegakkan hukum dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Agus menekankan, para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera.

“Tegakkan hukum dan keadilan dan berikan sanksi bagi para pelaku. Sehingga kita bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.

Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.

Dari rekam jejak digital, PT GPS sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015.

Kala itu, Direktur Utama PT GPS Daniel Tandias diperiksa KPK terkait kasus suap pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Dalam kasus itu, Daniel diperiksa untuk pendalaman kasus suap yang dilakukan Dirut PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP Adriansyah. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler