Akal-akalan

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat, 23 Agustus 2024 – 07:39 WIB
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Baik manakah akal-akalan tetapi masuk akal dengan akal-akalan yang tidak masuk akal?

Tentu Anda pilih yang fair. Tanpa akal-akalan. Masalahnya: politik itu penuh akal-akalan. Kadang kita dihadapkan pada pilihan di atas.

BACA JUGA: Anti-Gempa

Massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak revisi UU Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN

Adakah akal-akalan yang masuk akal? Ada.

BACA JUGA: Gempa MK

Yang tahu hanya satu orang: Si pengacara banyak akal bernama Boyamin Saiman. Dia asal Solo. Berkali-kali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di banyak hal.

Pembaca Disway sudah tahu apa saja yang digugatnya.

BACA JUGA: Akselerasi Yasonna

Hobi menggugat itu diwarisi anak sulungnya Almas, yang kini jadi pengacara di Balikpapan.

Gara-gara gugatan Almas-lah Gibran memenuhi syarat jadi wakil presiden.

Pun anak kedua dan ketiga Boyamin juga menggugat ke MK. Gara-gara gugatan anak Boyamin itu Kaesang Pangarep gagal jadi calon gubernur Jateng.

DPR kelihatan marah atas putusan MK Selasa lalu itu. Keesokan harinya Baleg DPR bersidang. Putusan kilatnya: tidak mau melaksanakan putusan MK.

Baleg DPR pilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (baca Disway kemarin: Anti Gempa).

Secara kilat pula anggota DPR diundang sidang paripurna. Waktunya tidak sampai 24 jam dari surat undangan ditandatangani.

Acara paripurna: membuat putusan yang isinya sama dengan yang telah diputuskan Baleg DPR.

Semestinya paripurna itu dilaksanakan Kamis kemarin. Pukul 09.00 WIB.

Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.

Kalaupun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia, bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).

Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.

"Cara ini juga akal-akalan, tetapi lebih masuk akal," ujar Boyamin malam tadi.

Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tetapi masuk akal.

Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.

Bisa? Ada jalan?

"Bisa. Ada jalan, tetapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.

DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.

"Seharusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas," katanya.

Dengan demikian maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK.

Boyamin mengingatkan bahwa rezim sekarang ini adalah rezim Pilkada. Bukan Pilgub atau Pilwali/Pilbup.

Tidak perlu membedakan antara gubernur dan wali kota/bupati. Sekarang ini gubernur bukan lagi atasan bupati/wali kota. Harus dibuat setara.

"Di sini MK punya kelemahan," ujarnya.

Lalu bagaimana akal-akalan yang masuk akal agar Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI Perjuangan?

"Ada caranya," ujar Boyamin. "Kok tidak menyarankannya ke DPR?" tanya saya.

"DPR, kan, tidak tanya saya. Yang tanya, kan, Disway, padahal Disway tidak ikut sidang pleno," guraunya.

Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.

"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.

Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya.

Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.

Jadi, mana yang lebih baik?

Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(*)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... No Day


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler